DESKJABAR- Menanam pohon merupakan bukti bahwa kita masih cinta pada alam dan makhluk hidup di dalamnya termasuk manusia dan siklus kehidupannya.
Bumi yang kita Tanami memberi lebih banyak manfaatnya bagi kehidupan, tentunya dengan pohon yang terawat selain memberikan kesan menjaga, siklus air juga memberikan kehidupan yang layak.
28 November merupakan hari peringatan yang ditujukan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian terhadap masyarakat.
Baca Juga: Klasemen Grup E Piala Dunia Qatar 2022, Semua Tim Masih Bisa Lolos ke Babak 16 Besar
Dimana pentingnya menjaga kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon, melindungi dan melestarikan alam sama dengan menjaga warisan.
Ternyata, terdapat latar belakang mengapa hari ini ditetapkan sebagai hari penanaman pohon berskala nasional. Selain itu, ada juga landasan hukum yang mengatur tentang penetapan hari tersebut.
Mengutip catatan di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hari Menanam Pohon Indonesia bertujuan untuk memberikan kesadaran serta kepedulian masyarakat tentang betapa pentingnya pemulihan kerusakan pohon.
Baca Juga: INFO GEMPA Hari Ini Baru Saja Terjadi Senin Pagi 28 November 2022, Terjadi di Cianjur
Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2008 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Dalam Keppres itu disebutkan, pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada 28 November 2008 yang lalu.