DESKJABAR - Ini adalah alur pembahasan pelaksanaan PPG dalam jabatan 2022 meski tidak disebutkan detailnya.
Tapi sebelum masuk materi perlu diketahui apa yang dimaksud PPG dalam jabatan 2022 ini?
PPG dalam jabatan 2022 adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuannya menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ini adalah alur pelaksanaan PPG dalam jabatan 2022, yang harus diselesaikan tahap demi tahap dengan langkah langkah tertentu.
Langkah langkah itu diantaranya adalah identifikasi dan eksplorasi.
Apa saja yang menjadi kemungkinan dari penyebab masalah yang sudah diidentifikasi pada LK 1.1.
Dalam melakukan eksplorasi penyebab masalah peserta didik bisa melakukan riset sederhana.
Baca Juga: Hutan Mangrove sebagai Emas Hijau, Giatkan Rehabilitasi di Masyarakat untuk Menjaga Kelestarian Alam