DESKJABAR – Kemenag menerbitkan surat edaran bahwa seragam pada pelaksanaan apel Hari Santri sarung dan berpeci.
Hari Santri dirayakan setiap tanggal dua puluh dua Oktober. Antara lain, memperingati hari Santri diatur dengan menaikan bendera di lapang upacara.
Hal itu berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden RI pada tahun 2015.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran nomor SE 27 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan apel Bendera memperingati Hari Santri 2022.
Baca Juga: Di Pontianak, Ada Cerita Setan Kuntilanak Tewas Ditembak Meriam, Kisah Horor 'Bumbu' Sejarah
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali menyebutkan, peserta apel pada lelaki mengenakan sarung, kerpus (peci) hitam, serta baju putih, sedangkan bagi perempuan bisa menyesuaikan, dengan pakaian rapi.
Kementerian Agama sudah menerbitkan dan melayangkan surat maklumat kepada para pejabat di tingkat pusat, provinsi, sampai dengan tingkat KUA kecamatan dan PNS Kementerian Agama, agar mengikuti anjuran.
Surat maklumat itu juga diminta Nizar agar diteruskan oleh kanwil dan petugas ari kantor misalnya Kemenag tingkat II serta kota kepada para pimpinan pesantren, juga para pemangku kebijakan di pendidikan keagamaan di wilayahnya masing-masing.