4. Masukan Kode OTP dengan benar setelah anda mendapatkan notifikasi via SMS dari admin Kartu Prakerja.
5.Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah (Kementerian Sosial) selama pandemi covid-19.
6. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja.
9. Kerjakan tes kemampuan dasar sebelum mendaftar dengan benar untuk mengikuti gelombang seleksi.
10. Pada saat mengisi data pribadi di formulir pendaftaran Kartu Prakerja peserta harus benar-benar teliti, dan jangan salah mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
11. Selalu mengikuti setiap gelombang yang tersedia selama belum lolos, berdoa, berusaha, bersabar dan tawakal kepada Allah SWT.***