“Dewan Pers pun tidak bisa mengakses misinformasi atau konten menyesatkan milik individu (di media sosial)," kata Yulianto yang merupakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.
Seperti dilansir DeskJabar. com dari pikiran-rakyat.com, dari perspektif yang lebih luas, Yulianto melihat bahwa masalah hoaks, konten negatif, dan misinformasi terkait erat dengan kedaulatan media negara.
Kedaulatan media adalah sebuah kondisi yang bahkan negara harus perjuangkan untuk disengketakan karena ruang informasi digital dibanjiri unggahan media sosial, kata Pak Yulianto.
Sementara itu, hanya hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dapat dicapai, tetapi juga merupakan pelanggaran.
Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika setiap hari telah menghapus hoax, ujaran kebencian, SARA, dan konten negatif, namun tetap saja muncul.
"Efeknya bisa bermacam-macam, mulai dari polarisasi antara calon masing-masing partai hingga disintegrasi bangsa," jelas Yulianto.
Baca Juga: Usai Kritik Kebijakan PSE Kominfo, Komika Arie Kriting Diteror, Ernest Prakasa Ikut Bersuara
Ia berharap media jaringan besar seperti PRMN dapat menyatukan portal online berbasis internet menjadi kekuatan media baru.
"Untuk menangkal pemberitaan negatif di media sosial," tegasnya.