DESKJABAR - Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dari pemerintah, berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Tidak hanya itu, juga bagi pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Gelombang 38 telah dibuka tepat pukul 12.00 WIB siang, bagi kalian yang belum gabung sudah bisa klik ‘Gabung Gelombang’ untuk mengikuti gelombang 38.
Ayo gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang.
Baca Juga: Musik Jazz Veteran Asal Korea, Sun Kim Akan Tampil Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2022 di Bali
Dikutip DeskJabar.com dari website resmi prakerja.go.id pada Minggu, 24 Juli 2022. Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38:
- Langkah pertama masuk ke www.ptakerja.go.id.
- Langkah berikutnya adalah masukan e-mail kamu untuk membuat akun prakerja.
- Selanjutnya setelah berhasil mendaftar dan login ke akun, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Kemudian isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut.
Baca Juga: Waspada, Heboh Cacar Monyet (Mobkeypox), Kenali Gejala dan Pencegahannya
- Kemudian lengkapi data diri kamu dan pastikan data yang kamu masukan sudah sesuai.