Syarat dan ketetuan Daftar Kartu Prakerja
1. Warga negara Indonesia, dan sudah berusia diatas 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Saat ini sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak tercatat, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Tidak sedang menjadi pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima kartu Prakerja
Itulah kisah inspiratif Hendro Galieo dari gelombang 5 dari kota Kupang, nggak ada yang enggak mungkin kalau mau di coba dan berusaha untuk meraih sukses, semoga kisah sukses ini menjadi inspirasi bagi temen-temen yang akan bergabung dengan Kartu Prakerja.***