Jemaah Haji yang Melakukan Pelunasan dan Siap Berangkat 89.715, Sisa Kuotanya Segini untuk Cadangan

- 22 Mei 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi, jemaah haji yang melakukan pelunasan dan konfirmasih siap berangkat sebanyak 89.715 orang.
Ilustrasi, jemaah haji yang melakukan pelunasan dan konfirmasih siap berangkat sebanyak 89.715 orang. /Antara/

DESKJABAR – Calon jemaah haji yang melakukan pelunasan dan konfirmasi siap berangkat sebanyak 89.715 orang.

Ini artinya, kuota jemaah haji regular sebanyak 92.246 orang sudah 97,26%, tetapi ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.

Hal itu diketahui setelah tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Hasil Pertandingan Final Bola Voli Putra SEA Games 2022 Indonesia vs Tuan Rumah Vietnam

“Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Minggu 22 Mei 2022.

Menurut dia, karena yang melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan “hanya” 89.715 jemaah, ini artinya ada sisa kuota yang belum terisi. Jumlahnya 2.531 jemaah.

Siasa kuota tersebut, dipastikan akan segera diisi oleh Kemenag oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF 22 Mei 2022, Terbaru 1 Menit yang Lalu, KLAIM Zombie Samurai, M1887, Dll Permanen GARENA

Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya memang sudah memberi kesempatan bagi jemaan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, tetapi dengan status cadangan.

Calon jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dan berstatus cadangan sebanyak 12.294 orang.

Mereka daftar dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022.

Dengan demikian, sisa kuota sebanyak 2.531 tersebut, sudah dipastikan akan cepat diisi, karena yang berstatus cadangan mencapai 12.294.

Baca Juga: SUBANG DETIK INI, Rentetan Kejanggalan Seharusnya Jadi Bukti Kuat, Bantu Penyidik Ungkap Kasus Sejak Dulu

Mengenai mekanisme pengisian sisa kuota, Mujab mengatakan semuanya sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Menurutnya, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Baca Juga: KECELAKAAN Di Panjalu Ciamis Hari Ini Minggu 22 Mei 2022 Polisi Melakukan Olah TKP

Untuk melaksanakan ketentuan itu, pihaknya dipastikan akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” kata Mujab. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x