UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit

- 12 Mei 2022, 18:35 WIB
Ketua DPRI RI Puan Maharani
Ketua DPRI RI Puan Maharani /Dok DPR RI

DESKJABAR -  Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara.

Ini dilakukan setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. Ia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan Maharani, di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Purwakarta, Misteri Mbah Jawer si Penguasa Waduk Jatiluhur dan Makam Panjang, Sebenarnya Siapa dan Apa ?

UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Di Majalengka, Sekeluarga Mengungsi ke Hutan dari Covid-19, Sang Anak Diasuh Banyak Jin

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x