Update Kasus Penipuan Investasi Bodong DNA Pro, Penyanyi Virzha akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

- 17 April 2022, 13:06 WIB
Virzha terlibat kasus DNA Pro, akan memenuhi panggilan polisi minggu depan sebagai saksi
Virzha terlibat kasus DNA Pro, akan memenuhi panggilan polisi minggu depan sebagai saksi /Instagram @virzhaofficial/

DESKJABAR - Polisi akan memanggil penyanyi Virzha pekan depan terkait kasus penipuan investasi bodong DNA Pro. Penyanyi Virzha akan dijadwalkan ke polisi pekan depan.

Virzha diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan rencana pemanggilan Virzha ke Bareskrim dalam kasus penipuan investasi DNA Pro.

"Ya benar, (dipanggil) tanggal 22 April," ucap Whisnu, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Publik Ikatan Cinta NGAMUK, Tagar ‘ByeIkatanCinta’ Bergema, Pemicunya Plot Murahan Aldebaran Hilang Kontak !

Adapun Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat 22 April 2022 mendatang.

Sebagai informasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, terdapat enam publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April.

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya. Antara lain, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin 18 April 2022, selanjutnya Billy Syahputra pada Selasa 19 April 2022.

Berikutnya pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu 20 April 2022, lalu DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

Apa yang dimaksud dengan DNA Pro? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya KOTA BANJAR Minggu 17 April 2022 - 15 Ramadhan 1443 H

DNA Trading atau DNA Pro adalah sebuah platfom yang mengaku menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Dikutip Desk Jabar dari akun Linkedln perusahaan, tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

PT DNA Pro adalah perusahaan yang mengaku memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

PT DNA Pro juga mengklaim, "produk"-nya dapat memandu pengguna masuk ke pasar berjangka dan melalukan analiais pasar produk.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya  GARUT,  Minggu 17 April 2022 - 15 Ramadhan 1443 H

Robot Trading pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan profit. Namun, DNA Pro justru ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti.

DNA Pro telah terbukti melakukan skema ponzi. Skema ponzi sendiri merupakan salah satu modus investasi bodong.

Ciri-cirinya, modus in menawarkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Skema ponzi modus investasi bodong yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya KOTA TASIKMALAYA, Minggu 17 April 2022 - 15 Ramadhan 1443 H

Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada bulan Januari 2022 lalu.

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Badan Reserse mengatakan, 5 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara 7 orang lainnya masih buron atau DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, total kerugian robot DNA Pro mencapai RP 97 miliar dari 5 laporan pengaduan yang masuk pertanggal 4 April 2022.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah