DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpoldametro pada Selasa, 8 Maret 2022.
Lokasi mobil SIM keliling Polda Metro hari ini Selasa, 8 Maret 2022 berada di:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.