Saudi Cabut 7 Aturan Terkait Pembatasan Sosial yang Diberlakukan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

- 6 Maret 2022, 21:13 WIB
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Saudi cabut 7 aturan baru terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Saudi cabut 7 aturan baru terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. /kemenag.go.id/

DESKJABAR - Kabar baik untuk jamaah Haji dan Umrah di tanah air, pasalnya aturan di Arab Saudi saat ini semakin melonggar.

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Beberapa aturan ketat yang biasa diterapkan hampir di seluruh belahan dunia, kini sedikitnya tujuh aturan telah dicabut oleh Kerajaan Saudi.

Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi kemenag.go.id yang diunggah pada 6 Maret 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK: Saudi Hapus Keharusan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Segera Selaraskan Kebijakan Umrah

Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat untuk Para Sultan dan Crazy Rich yang Sering Pamer, Hati-hati Harta Hilang Seketika

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Endang Jumali ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Ketentuan pertama yaitu, arab Saudi tidak lagi menerapkan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami', dan Masjid lainnya, namun masih mewajibkan memakai masker.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami’, dan Masjid-Masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” tutur Endang Jumali melalui pesan singkat, Minggu, 6 Maret 2022.

Menurut Endang Jumali, ketentuan kedua tidak lagi diberlakukan atau dihentikannya penerapan social distancing di semua tempat.

Baca Juga: 2 Surat Pendek Ini, Menurut Zaidul Akbar, Peringatkan Manusia Adanya Kejahatan dari Mahluk dan Setan

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara,” tutur Endang Jumali.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi tidak lagi mewajibkan menggunakan masker di tempat-tempat terbuka, kecuali tempat tertutup.

"Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup," tutur Endang Jumali

Endang Jumali melanjutkan bahwa ketentuan keempat, Saudi tidak mensyaratkan sertifikat hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tutur Endang Jumali.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

Baca Juga: DOSA BESAR Melalaikan Sholat Terampuni, Ustadz Adi Hidayat Ungkapkan Cara Taubat Yang Bikin Hati Lapang

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” tutur Endang Jumali.

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x