Begini Kriteria Pasien Sembuh Omicron, Ini Cara Dapat Obat dan Vitamin Gratis dari Kemenkes RI

- 26 Februari 2022, 17:32 WIB
ilustrasi   pasien yang sembuh dari Covid-19 varian Omicron.  / freepik @pikisuperstar
ilustrasi pasien yang sembuh dari Covid-19 varian Omicron. / freepik @pikisuperstar /

 

 

 

DESKJABAR – Varian Omicron menjadi salah satu varian Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.

Varian Omicron juga memiliki gejala yang hanpir mirip dengan flu biasa.

Bagi pasien yang sedang terkena Omicron, ternyata ada beberapa kriteria untuk bisa dinyatakan sembuh.

Dilansir DeskJabar.com dari laman menpan.go.id, adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Hati-hati! Minuman Ini Bikin Omicron Susah Sembuh, Jangan Lakukan Kebiasaan Ini

Baca Juga: Makanan Ini Sembuhkan Omicron dengan Cepat, Ini Aktivitas yang Harus Dihindari

Surat edaran tersebut dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam poin nomor lima di surat edaran dari Menkes RI tersebut dijelaskan beberapa kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang dinyatakan sembuh.

1. Kriteria pasien bergejala yang dinyatakan sembuh:

- Harus bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan selama tiga hari setelah beres dari isolasi.

- Hasil pemeriksaan NAAT-nya harus negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

2. Kriteria pasien tanpa gejala yang dinyatakan sembuh:

- Hasil pemeriksaan NAAT-nya harus negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca Juga: Apakah Libur Isra Mi'raj 2022 Dibatalkan atau Digeser? Begini Penjelasan Pemerintah Indonesia

Baik pasien yang bergejala atau tidak, keduanya harus melaksanakan isolasi minimal 10 hari.

Cara mendapatkan Obat Omicron dan Vitamin Omicron gratis dari Kemenkes RI

Bagi pasien yang sedang isolasi, ada cara untuk mendapatkan obat dan vitamin Omicron gratis dari Kemenkes RI.

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube #WahyuDanAnggi Channel 'Mau Vitamin & Obat Gratis Dari Kemenkes? Begini Caranya Dapatkan Obat Covid Omicron' yang diunggah pada 27 Januari 2022, begini langkah-langkah untuk mendapatkan obat dan vitamin Omicron gratis.

1. Kalian masuk dulu ke situs Kemenkes RI: https://isoman.kemkes.go.id/.

2. Setelah masuk ke situs tersebut, nanti akan ada tampilan depan seperti ini:

"Selamat datang di Layanan Telemedisin Isoman COVID-19"

Kemudian, klik 'CEK NIK'.

3. Di halaman berikutnya ada beberapa poin yang perlu kalian baca baik-baik.

Baca Juga: Jangan Makan Ini agar Cepat Sembuh Omicron, Ternyata Ini Syarat Sembuh dari Menkes RI

Jadi, ketika sudah fix hasil PCR atau antigennya positif, maka otomatis NIK-nya akan langsung terhubung ke Kemenkes RI.

4. Pada poin nomor dua, langsung mmasukkan NIK-nya berdasarkan dari data KTP.

5. Kemudian, pada poin nomor tiga, klik 'konsultasi'.

6. Kemudian kalian akan langsung dialihkan ke salah satu aplikasi kesehatan seperti halodoc, alodokter, klikdokter dan lainnya.

7. Di dalam aplikasi kesehatan tersebut, kalian tulis keluhan yang kalian alami. Maka, nanti akan dibuatkan resepnya.

8. Setelah selesai mengurus resep di aplikasi tersebut, kalian kembali lagi ke situs Kemenkes RI.

Namun kali ini di bagian pesan obat: https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat

9. Lalu, isi penuh formulir pemesanan obat yang berada dalam laman pesan obat tersebut.

10. Ketika sudah diisi formulir tersebut, lalu akan muncul tulisan 'Pesanan Anda sudah kami terima' beserta link di bawahnya. Lalu, klik link tersebut.

11. Kemudian akan muncul 'Status Pemesanan' yang artinya kalian tinggal menunggu konfirmasi proses pengiriman obat.

12. Tunggu obat dikirim yang prosesnya bisa sampai sehari atau dua hari.

Perlu diingat, obat Covid-19 Omicron selain Paket A dan Paket B, maka harus menggunakan biaya pribadi.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan obat Covid-19 Omicron plus vitamin gratis dari Kemenkes RI. Semoga lekas sembuh.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah