Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Termasuk Kedalam 5 Marga Terbesar di Tanah Karo

- 27 Januari 2022, 18:25 WIB
Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ternyata berdarah biru
Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ternyata berdarah biru / langkatkab.go.id

DESKJABAR - Nama Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tengah ramai diperbincangkan karena terjerat kasus Korupsi.

Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan atau OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022.

Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa bersama lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Heboh Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kini Ada Temuan Baru

Yang menambah viral adalah ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin ditemukan penjara yang berisi 40 orang.

Diduga mereka adalah pekerja di perkebunan kelapa sawit milik Bupati Langkat tersebut.

Terbit Rencana Perangin Angin lahir di Raja Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara pada 24 Juni 1972.

Baca Juga: MENGUNGKAP FAKTA BARU Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ini Kata Polisi

Langkat sendiri merupakan satu daerah yang berada di Sumatera Utara yang pada waktu itu Bupati dijabat oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

Peranginangin adalah salah satu Marga dalam lima Marga besar dalam Suku Karo di Indonesia.

Dalam perkembangannya Marga Perangin Angin tidak hanya berasal dari tanah Karo atau Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara melainkan penyebaran Marga ini terdapat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Aslinya Wanita Batak ? Buya Yahya Menjelaskan Siapa Makhluk Itu

Marga ini berasal dari Kerajaan Aru (Karo), Perangin Angin adalah salah satu dari Merga Silima atau 5 besar Marga Karo yang ada di Indonesia.

Dikutip DESKJABAR.com pada 26 Januari 2022. Berdasarkan Keputusan Kongres Kebudayaan Karo 3 Desember 1995 di Sibayak International Hotel Berastagi, pemakaian Merga atau Marga didasarkan pada Merga Silima, yaitu;

  1. Ginting.
  2. Karo-Karo.
  3. Peranginangin.
  4. Sembiring.
  5. Tarigan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Langkat Punya Harta Sebanyak Ini! Jumlahnya Fantastis

Sementara Sub Marga, dipakai di belakang Marga, sehingga tidak terjadi kerancuan mengenai pemakaian Merga dan Sub Marga tersebut.

Sub Marga dari Peranginangin yaitu sebagai berikut:

  1. Bangun.
  2. Keliat.
  3. Kacinambun.
  4. Namohaji.
  5. Nano.
  6. Menjerang.
  7. Uwir.
  8. Pinem.
  9. Pancawan.
  10. Panggarun.
  11. Ulun Jandi.
  12. Laksa.
  13. Perbesi.
  14. Sukatendel.
  15. Singarimbun.
  16. Sinurat.
  17. Sebayang.
  18. Tanjung.

Jadi Terbit Rencana Peranginangin termasuk kedalam jajaran Marga Silima atau Marga Induk.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemdikbud karokab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah