PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Isi Instruksi Mendagri Soal PPKM Untuk Luar Jawa dan Bali

- 7 Desember 2021, 11:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru sebagai kelanjutan langkah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata di tanah air saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru sebagai kelanjutan langkah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata di tanah air saat libur Natal dan Tahun Baru. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

Instruksi Mendagri kepada kepala daerah

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada gubernur bahwa setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan untuk segera mendistribusikan ke kabupaten dan kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi.

"Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan untuk melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ucapnya. 

Mendagri juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, serta kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Kode Redeem FF Permanen Eksklusif Hari Ini 7 Desember 2021, Begini Cara Dapat SCAR Blood Moon dari Shopee

Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah