Inilah Nasib Bripka Randy Penyebab Novia Widyasari Mahasiswi Bunuh Diri disamping Makam Ayahnya, Mengejutkan!

- 5 Desember 2021, 13:34 WIB
Novia Widyasari Curhat! Pacarnya Maksa dan Nyekokin Obat Aborsi Tiga Kali?.
Novia Widyasari Curhat! Pacarnya Maksa dan Nyekokin Obat Aborsi Tiga Kali?. //Twitter/

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri atau Keep

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti,"

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda Randy juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi Novia Widyasari.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Sekarang, oknum Polisi Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran." Ungkap Brigjen Slamet.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x