Namun menurut Buya Yahya kalau memang dalam keadaan darurat makan boleh dikubur dalam satu liang lahat seperti terjadi bencana alam banyak korban maka dikubur dalam satu liang lahat tapi kalau keadaan normal lebih baik dikubur satu satu.
"Kalau memang sudah terjadi dan sudah dikubur, istigfar aja karena kalau dibongkar kan rusak," ujarnya.
Untuk itulah, Buya Yahya berpesan kepada yang masih hidup jika ada sesuatu wasiat, jangan langsung diterapkan tapi tanyakan dulu kepada ulama apa harus dipenuhi atau tidak wasiat tersebut.
Kalau anda melaksanakannya karena tidak tahu tidak jadi masalah tapi semoga ke depan waspada karena ada sebian orang wasiat harus dikubur di kampung halaman sementara wafatnya diluar negeri, itu tidak perlu dipenuhi katanya.
Bahkan kalau pindah kubur malah sebagian ulama diharamkan kalau menurut imam Syafi'i dikategorikan makruh.
Kalau antara haram dan makruh kalau tidak dituruti tidak ada masalah dan tidak dosa. Karena wasiat itu bisa dipenuhi kalau sekitaran sunnah.
Baca Juga: Rohman Hidayat TANTANG Silahkan Saja Pihak Sana Mau Buat Yosef Subang Tersangka, ASAL....
Buya Yahya menjelaskan masalah ini karena ada beberapa kejadian memang karena wasiat seperti ini antara keluarga malah berantem.
Padahal lihat dulu wasiatnya kalau memang wasiatnya makruh tidak boleh dilaksanakan.