Cara Cek NIK Pendaftaran Kartu Prakerja Agar Bisa Lolos Login dan Masuk Dashboard www.prakerja.go.id

- 26 September 2021, 20:09 WIB
rumah siap kerja di www.kartu prakerja.go.id 22 cek status NIK agar lolos gelombang
rumah siap kerja di www.kartu prakerja.go.id 22 cek status NIK agar lolos gelombang /
  1. Cek status NIK di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU BLT subsidi gaji. Coba Anda cek status NIK Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau nomor WA 081280070175 sebelum masuk Dashboard www.prakerja.go.id.
  2. Cek Status NIK sebagai penerima BLT UMKM atau bantuan profuktif usaha mikro (BPUM). Lakukan dua cara untuk cek status NIK Anda, yakni melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
  3. Cek status NIK di Kemendikbud. Segera cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
  4. Cek status NIK sebagai penerima bansos lain. Lapor ke laman pengaduan di dtks.kemensos.go.id.
  5. Cek NIK KTP tidak valid. Permasalahan nomor 3 dan 4 juga bisa diselesaikan dengan menghubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 atau Email [email protected] atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya melalui pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 dengan cara masuk dan login dashboard www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 21: Cara Mengikuti Pelatihan Online Login www.prakerja.go.id login

Syarat ikut Pendaftaran Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Demikian cara Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 22 melalui www.prakerja.go.id***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah