Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan ID alias Derry bersama dengan dua rekannya yang lain berinisial RS dan HB telah menjalani tes urine usai dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Gubernur BI: Beberapa Kali Mampu Lewati Krisis, Sinergi Pembuat Kebijakan Makin Kuat
Baca Juga: Lionel Messi Keluar dari Barcelona, Fans Marah dan Menyalahkan Presiden Laliga Javier Tebas
"Ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif (ganja)," ujar Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan..
Dalam hal ini, polisi menyita puluhan gram ganja sebagai barang bukti dari ketiga orang tersangka.
"Sementara untuk rangkaian tiga pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan sebanyak 59,8 gram ganja," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***