Agustus 2021, Pemerintah Memperkirakan Kasus Covid-19 Bisa Ditekan Melalui PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 18:25 WIB
Seorang warga mengikuti doa bersama lintas agama #PRAY FROM HOME Dari Rumah Untuk Indonesia yang digelar Kementerian Agama secara daring di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/7/2021). Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan ikhtiar lahiriah dan batiniah dengan memanjatkan doa untuk meringankan beban dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.
Seorang warga mengikuti doa bersama lintas agama #PRAY FROM HOME Dari Rumah Untuk Indonesia yang digelar Kementerian Agama secara daring di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/7/2021). Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan ikhtiar lahiriah dan batiniah dengan memanjatkan doa untuk meringankan beban dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj. /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia memperkirakan, kasus Covid-19 bisa menurun pada Agustus 2021, jika selama PPKM Darurat pergerakan masyarakat bisa ditekan.

"Jika pergerakan masyarakat dapat ditekan selama PPKM Darurat, tampaknya kasus Covid-19 bisa menurun bulan depan, yaitu pada Agustus 2021, sampai di bawah 10.000 kasus per hari," ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, di Jakarta, Minggu, 11 Juli 2021.

Disebutkan, Koordinator PPKM Darurat juga memerintahkan bahwa penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat harus kuat dan tegas. "Sebab, jika pergerakan dapat ditekan maka diperkirakan pada Agustus 2021 kasus Covid-19 bisa menurun sampai di bawah 10.000 ribu kasus per hari,"  ujarnya melalui siaran pers.

Disebutkan pula, Pemerintah juga memutuskan agar kartu vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib dalam melakukan pergerakan. Untuk memastikan perjalanan masyarakat yang sehat dan aman serta cakupan vaksinasi menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Pemkot Depok Melarang Resepsi Pernikahan dan Khitanan Selama PPKM Darurat

Pada hari yang sama, Dedy Permadi juga tersebut, bahwa  Indonesia membuat rekor baru lagi dalam kesembuhan, di mana angka kesembuhan dari Covid-19 pada hari ini.  Per jam 14.00 WIB adalah sebanyak 32.615 orang naik sebanyak 4.054 orang dari angka kesembuhan sebelumnya pada angka 28.561 orang.

Namun sayangnya kasus positif pada hari ini masih tinggi, di mana terdapat 36.197 kasus baru yang terkonfirmasi positif sejak Sabtu sore (10/7) hingga Minggu siang (11/7). Dan sebanyak 1.007 diantaranya tidak dapat diselamatkan.

Pihaknya  sangat menyesal dan berduka untuk keluarga yang ditinggalkan. "Mari kita ketatkan lagi pertahanan kita dalam melawan Covid-19 dengan tetap di rumah, jauhi kerumunan, memakai masker dobel apabila harus keluar rumah dan pastikan rajin serta rutin mencuci tangan. Berkorban dulu pada masa darurat ini, Insya Allah lebih banyak nyawa akan kita selamatkan lewat tindakan-tindakan kecil yang kita lakukan," ujar Dedy Permadi, dikutip Antara.

Baca Juga: Kota Cirebon, Jalan Pasuketan Kawasan Bangunan Bersejarah Obyek Fotografi dan Selfie Menarik

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menegaskan kembali bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan diimbau agar melengkapi syarat perjalanan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pelaku perjalanan bisa menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Di samping itu sebagai persyaratan perjalanan, pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Budi menjelaskan, seiring dengan berlakunya PPKM darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kominfo Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x