Covid-19 di India Kian Parah, Inilah yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

- 23 April 2021, 14:54 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memaparkan instruksi Presiden Joko Widodo soal pengawasan PPKM Jawa Bali berbasis mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memaparkan instruksi Presiden Joko Widodo soal pengawasan PPKM Jawa Bali berbasis mikro /Humas Setpres/Jay

 

DESKJABAR – Pasca perkembangan pandemi Covid-19 di India yang kian parah, Pemerintah Indonesia memutuskan melakukan berbagai pengetatan, salah satunya hentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 23 April 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Saat Ini Diduga Dalam Posisi Diam dan Bisa Saja Terbawa Arus Bawah Laut

Pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.

Menurutnya, pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami, dan Bandara Samratulangi.

Pintu masuk untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

Baca Juga: Anak dari Salah Satu Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402, Posting di Twitter Minta Doa Keselamatan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah