Kaji Ulang Larangan Mudik Lebaran 2021, Inilah Momen Melatih Masyarakat Membiasakan Hidup Normal Baru

- 5 April 2021, 09:27 WIB
Anggota DPR minta pemerinta tinjau ulang larangan mudik lebaran 2021
Anggota DPR minta pemerinta tinjau ulang larangan mudik lebaran 2021 /commons.wikimedia.org/kondephy/

DESKJABAR – Pemerintah diminta melakukan kaji ulang larangan mudik Lebaran 2021 karena selain peristiwa budaya juga menjadi pendorong ekonomi. Mudik bisa diizinkan asalkan dengan memenuhi protokol kesehatan, termasuk syarat hasil swab negatif Covid-19.

"Pandemi Covid-19 tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik, justru momentum ini harus kita kelola sebagai upaya melatiha masyarakat untuk membiasakan hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, dalam keterangan di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Mengutip dari kantor berita Antara, menurut Said, tradisi mudik lebaran selain merupakan tradisi juga peristiwa ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi sebesar 58 persen terhadap PDB nasional. Jadi dia berharap larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan kaji ulang.

Baca Juga: Inilah Fakta-Fakta Sejarah yang Tercipta pada Balapan MotoGP Doha 2021, Menjadikannya Balapan Paling Ketat

Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar. Selain itu, secara ekonomi jelasnya, mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak.

Namun Said menegaskan, kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik didalam kota, antar kota dalam provinsi, apalagi antar kota antar provinsi.

"Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?," ujar Said.

Baca Juga: SEJARAH HARI INI, Isu Konspirasi Menyertai Kematian Vokalis Nirvana, Kurt Cobain

Demikian juga dengan para pelaku ekonomi atau sektor sektor terkait, juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas Covid-19 di daerah masing-masing, terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah