DESKJABAR - Kekerasan terhadap seorang jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik, dikecam anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.
"Kejadian tersebut terjadi saat jurnalis sedang meliput kasus korupsi. Kegiatan pers dilindungi dan siapa pun yang menghalangi harus dikenakan hukuman," kata Mardani melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk membantu melindungi Nurhadi dari ancaman kekerasan lanjutan serta mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Baca Juga: Cegah Kehilangan Data, Inilah Lima Tips Backup Data Digital
Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi Primary Care BPJS Kesehatan, Bisa Untuk Pendaftaran Vaksinasi
Baca Juga: HUMOR SUEB: Ibu Kota Peru
Mardani menilai, kebebasan pers di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas Udin pada 1996 menjadi pengingat tentang arti penting kebebasan pers.
Sebenarnya, Indonesia sudah menyatakan komitmen untuk terbuka terhadap pers sejak reformasi. Namun memang tidak mudah dan masih panjang jalan bagi Indonesia untuk dapat melahirkan pers yang bebas melalui reformasi dan demokrasi yang semakin terlembaga.
"Kebebasan pers dan demokrasi jangan dirusak karena tindakan yang membuat kita mundur ke belakang," ujar Mardani.
Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).