Baca Juga: Manfaat Zikir Pembuka Rezeki Hari Senin, Salah Satunya Dijauhkan Dari Kemiskinan
“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP, ”terang Antam.
Selanjutnya Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga pengawasan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan transhipment ilegal.
Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, Kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (pengamat) yang dipersyaratkan.
“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi yang melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” katanya
Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.
Upaya perbaikan tata kelola perikanan terus digenjot KKP di Era Menteri Trenggono.
Terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan.
Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.***