AHY Melawan Kumpulkan Para Ketua DPD Partai Demokrat, Sepakat KLB Ilegal

- 8 Maret 2021, 05:52 WIB
KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. /Tangkapan Layar video twitter akun @Aryprasetyo85./

DESKJABAR – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai melakukan perlawanan. Minggu, 7 Maret 2021, putra SBY itu mengumpulkan para ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) se-Indonesia.

Dalam pertemuan itu, para DPD PD se-Indonesia sepakat, kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diselenggarakan Jumat 5 Maret 2021 melanggar hukum.

"Artinya, pertemuan itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum Partai Demokrat," kata AHY.

“Tadi saat Commander’s Call, kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC (dewan pimpinan cabang, Red) tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” kata AHY lagi.

Baca Juga: Inilah Kondisi Khusus Seseorang Harus Menunda bahkan Gagal Divaksin Covid-19

Baca Juga: KISRUH PARTAI DEMOKRAT! Inilah Curhat Penyesalan SBY kepada Moeldoko, Duh Teganya...Teganya...!

Baca Juga: HUMOR SUEB: Restoran dan Kandang Hewan

Commander’s Call merupakan istilah AHY untuk menyebut rapat konsolidasi, sekaligus apel siaga antara pucuk pimpinan pengurus pusat dan daerah yang diadakan secara langsung di kantor pusat Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta.

AHY, saat membuka pertemuan dengan ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota, mengingatkan kadernya jangan terpedaya oleh fitnah dan kabar bohong yang menyebut KLB itu sah secara hukum.

“Mereka (para ketua DPD dan DPC, Red) adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY mengacu pada hasil Kongres V Partai Demokrat tahun lalu.

Ia juga kembali menyebut Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh badan negara, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY kepada para kadernya.

Sebagaimana diketahui, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, yang dipimpin ketua sidang Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan. Sementara itu, Marzuki Alie, yang telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x