DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhir masa jabatannya menerbitkan aturan perihal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan.
Pemberian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diterbitkannya peraturan pemerintah terkait pemberian izin usaha pertambangan diamini oleh Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya, ia mengatakan daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. itu sih sebetulnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan akan menerbitkan iIzin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
"Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada mereka," katanya.
Selanjutnya Bahlil juga menjelaskan, kalau tambang batu bara itu bakal jadi lahan pertambangan yang dikelola PBNU.
Respon PBNU dan Muhammadiyah
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staqut mengatakan kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya - sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.
Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama.
Daftar Ormas Keagamaan di Indonesia
Sedikitnya ada 31 ormas keagamaan dengan jaringan yang luas di Republik Indonesia yang terdiri dari Ormas Islam, Ormas Kristen, Ormas Katolik, Ormas Budha, Ormas Hindu dan Ormas Khonghucu.
Berikut daftarnya dapat disimak di bawah ini ;
Ormas Islam
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Sarekat Islam
- Persatuan Islam (Persis)
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al-Irsyad Al-Islamiyah
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Matlaul Anwar
- Al-Jam'iyatul Washliyah
- Wanita Islam
- Darud Dakwah Wal Irsyad
- DDII
- Alkhairaat
Ormas Katolik
- Wanita Katolik RI (WKRI)
- Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
Ormas Budha
- Majelis Budhayana Indonesia
- Yayasan Lumbini
- Majelis Agama Budha Theravada Indonesia
- Pemuda Theravada Indonesia
- Majelis Agama Budha Theravada Indonesia
Ormas Kristen
- Persekutuan Gereja - Gereja di Indonesia (PGI)
- PGLII (Persatuan Gereja - Gereja dan Lembaga-lembaga injil Indonesia)
- PGPI ( Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
- PGTI (Persekutuan Gereja - Gereja Tionghoa Indonesia)
- Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Ormas Hindu
- Lembaga Pengembangan Dharma Gita
- Peradah Indonesia
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
Ormas Khonghucu
- Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
Itulah 31 ormas keagamaan yang akan mendapat izin usaha pertambangan dari Pemerintahan Jokowi, semoga bermanfaat.***