Problematika Truk Tambang Belum Usai, Kini Warga Parungpanjang Bogor Dikagetkan TPS Liar Diduga tak Berizin

30 Mei 2024, 11:15 WIB
Satpol PP Kecamatan Parungpanjang hentikan aktivitas TPS diduga liar di Kampung Cikopo Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor belum lama ini /Dok : Kasi Trantib Kecamatan Parungpanjang/

DESKJABAR - Belum usai permasalahan truk tambang yang acap kali menimbulkan kemacetan di jalur Parungpanjang dan sangat meresahkan warga, meskipun Pemerintah Daerah telah berupaya membuat kantong parkir khusus truk angkutan tambang.

Namun demikian, kantong parkir truk tambang belum menjadi solusi terbaik, karena kemacetan kendaraan truk tambang masih saja terjadi, terutama di luar jam - jam yang sudah ditentukan yakni pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Kini muncul masalah baru yang akan dihadapi warga Parungpanjang Kabupaten Bogor, yakni munculnya aktivitas tempat pembuangan sampah atau TPS liar di Kampung Cikopo, Desa Gororwong yang sangat mengagetkan warga setempat.

Baca Juga: IPB Bogor Tawarkan 3 Opsi Pengembalian Selisih Kelebihan UKT Kepada Mahasiswa Baru, Diantaranya Disumbangkan!

Salah satu warga Kampung tersebut bernama Agus, mengaku kaget di kampungnya secara tiba - tiba ada aktivitas TPS liar. Agus dan warga lainnya khawatir keberadaan TPS liar itu akan mencemari lingkungan dan berdampak kepada kesehatan warga.

"Kita sangat kaget tiba - tiba ada aktivitas pembuangan sampah, ada alat beratnya juga," katanya.

Masalah perizinan saya tidak tahu, namun ada atau tidak izin saya khawatir aja kehadiran TPS di sini akan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis 700 Ribuan Jadi Miliki Kamu, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Jumat Besok

Menurut Agus, TPS liar itu sempat didatangi oleh Satpol PP, "Sempat didatangi petugas," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang, Acep Sutisna, kepada awak media mengatakan, bahwa TPS liar tersebut belum mengantongi izin.

"Belum ada izin dari DLH Kabupaten Bogor," tegasnya.

Kemudian Acep mengaku, bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi TPS liar dan menghentikan aktivitas tersebut, dan ia pun mengaku telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pasca Dibatalkannya Kenaikan UKT Tahun 2024, Biaya UKT dan Uang Pangkal Fakultas Kedokteran IPB Bogor Segini

Diketahui, sampah yang dibuang ke TPS liar itu, dari hasil pengecekan di lapangan, pengelola mengaku sampah yang dibuang merupakan sampah kompos.

Namun demikian, pihaknya minta kepada pengelola untuk menempuh perizinan terlbih dahulu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

"Karena itu kewenangan DLH, kami hentikan dulu sementara aktivitasnya, karena keluhan dari masyarakat juga belum ada izin," tandasnya.***   

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler