GURU BEJAT : Lecehkan Siswi SMPN 1 Cigombong Bogor di Ruangan Kelas, KPAD Dorong Oknum Guru Diproses Hukum

27 Februari 2024, 10:34 WIB
Pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di SMPN 1 Cigombong oknum guru lecehkan murid perempuan di SMPN tersebut /Instagram @kabupatenbogor.id/

DESKJABAR - Oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigombong melakukan tindakan pelecehan seksual kepada murid wanitanya beberapa waktu lalu.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu murid wanita di SMPN 1 Cigombong Kabupaten Bogor, mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).  

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK mengatakan oknum guru di SMPN 1 Cigombong selain harus mendapatkan sanksi juga harus diproses secara hukum.

"Harus diproses hukum sesuai UU Perlindungan anak dan UU TPKS," tegasnya.

Baca Juga: Tautkan Saldo DANA Untuk Pencairan Insentif Gratis Pemerintah Melalui Program Kartu Prakerja Gelombang 36

Pihaknya terus mendorong agar oknum guru yang telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri agar diproses hukum.

Selain untuk memberikan efek jera lanjut Waspada, juga sekaligus sebagai pelajaran bagi para pelaku tindakan serupa yang mungkin masih banyak berkeliaran dan mengancam masa depan anak. 

"KPAD secara tegas mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, tidak ada kata damai,"  

Baca Juga: KYAI EDAN ! Aliran Sesat dan Menyesatkan Bolehkan Nikah Sesama Jenis dan Tukeran Pasangan, Asal Suka Sama Suka

KPAD Kunjungi Rumah Korban 

Waspada mengaku, dia dan jajarannya sudah berkunjung ke rumah keluarga korban dan bertemu dengan korban, menurut Waspada, korban berharap oknum guru tersebut dipenjara.

Koordinasi KPAD dengan Pihak Terkait 

Untuk menangani kasus ini, pihak KPAD telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, pihak sekolah dan juga pihak Unit PPA Polres Bogor, serta berbagai lembaga terkait anak bahwa kasus ini harus diproses hukum.

Apabila terbukti oknum guru tersebut melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada muridnya, maka harus mendapat sanksi hukum sesuai amanat Undang - Undang Perlindungan Anak dan UU PTKS.

Baca Juga: Atang Trisnanto, Syafe'i dan Jatirin Tertinggi di Dapil 5 Kota Bogor, Pastikan Raih Kursi DPRD Kota Bogor

Selain itu, Waspada juga meminta masyarakat mengawasi kasus ini hingga tuntas, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, kepentingan, kebaikan dan masa depan anak.

"Sesuai mandat Pasal 20 UU Perlindungan anak, bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, wajib memberikan perlindungan terhadap anak,"tandasnya.*** 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @kabupatenbogor.id

Tags

Terkini

Terpopuler