DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) di 497 desa/kelurahan di 396 kecamatan, 216 kabupaten/kota, dan tersebar di 38 provinsi.
Penyelenggaraan PSU tersebut berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.
Jumlah TPS yang melakukan PSU versi KPU RI tersebut berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yaitu 780 TPS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan jumlah TPS yang menggelar PSU tersebut saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat, 23 februari 2024, malam. Ia juga mengatakan, KPU saat ini masih mengonsolidasikan data.
"Sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Hasyim Asy'ari seperti dilansir Antara.
Menurut dia, KPU akan berkonsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka jumlah TPS itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," tutur Hasyim Asy'ari.
Pada Rabu, 21 Februari 2024, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan 132 TPS melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Secara keseluruhan, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," tutur anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Lolly Suhenty menerangkan bahwa rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Ia menilai, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Lolly juga menyampaikan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, rekomendasi PSS karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.***