Ciamis, 81 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah, Ini Kelebihan Nikah Secara Negara

6 Juli 2023, 20:08 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan ucapan selamat kepada salah satu pasangan itsbat nikah, di Aula Kodim 0613/Ciamis Kamis, 6 juli 2023./Diskominfo Ciamis /

 

 

 

DESKJABAR - Sebanyak 81 pasangan dari seluruh wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengikuti acara itsbat nikah di Aula Kodim 0613/Ciamis, Kamis, 6 Juli 2023.

Acara pelayanan terpadu itsbat nikah tersebut diselenggarakan atas kerjasama Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, Kementrian Agama Kab. Ciamis serta Pengadilan Agama Ciamis sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi Kab. Ciamis ke-381.

Sebelumnya acara tersebut dibuka dengan melakukan arak-arakan menaiki kendaraan tempur miliki Kodim dan mobil Gatrik dimulai dari kantor Kodim 0613/Ciamis selanjutnya mengitari Kota Ciamis.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupatan Ciamis Tiba di Tanah Air Sabtu 8 Juli 2023

Dalam sambutannya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dalam kehidupan beragama dan bernegara.

Menurut Bupati pernikahan baik secara agama dan negara merupakan pernikahan yang baik dan sah. Hanya saja pernikahan secara negara memiliki kelebihan dan banyak manfaatnya.

"Pernikahan secara negara memiliki kelebihan yaitu tercatat dan memiliki surat yang sah dan memberikan banyak manfaat terutama dalam hal terkait identitas anak dan juga terkait ahli waris," ujar Herdiat.

Baca Juga: Pembukaan Jembatan Bailey Cikereteg Bogor Kembali Ditunda, Menyusul Bocornya Pipa PDAM

Iapun mendoakan ke-81 pasangan peserta itsbat nikah menjadi pasangan sakinah mawadah warahmah.

Hadir dalam acara itu Sekda H. Tatang, unsur Forkopimda Ciamis, Ketua Kemenag Ciamis H. Usep Saefudin Muhtar , Ketua Pengadilan Agama Ciamis H. Arif Mukhsinin, Ketua Baznas, para pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Ciamis H. Usep Saepudin Muhtar menilai kegiatan tersebut merupakan kerjasama yang sangat baik.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Imbau Kaum Muda untuk Tidak Menikah di Usia Dini, Ini Bahayanya

"Kami bangga yang akan memberikan hak-hak sebagai warga negara sebagai sistem administrasi, dengan adanya acara ini bisa menjadi akses kesejahteraan dalam pembangunan di wilayah kita khususnya se-Kabupaten Ciamis. Mudah-mudahan acara ini selesai tanpa ada acara sidang itsbat ini," ucapnya.

Warga Bisa Menerima Data yang Sah Dari Negara

Sementara itu, H. Arif Mukhsinin Ketua Pengadilan Agama Ciamis mengatakan acara itsbat nikah ditujukan supaya warga ciamis bisa menerima data ataupun administrasi yang sah dari Negara.

Baca Juga: 6 Dampak yang Terjadi Bagi Tubuh Apabila Malas Bergerak, Picu Penurunan Kondisi Kardiovaskular

"Dengan begitu pernikahanpun menjadi lengkap karena terlampirnya dokumen, dan Pangadilan Agama siap mendukung dengan adanya acara ini," tutur Arif.

"Kami dari pengadilan siap hadir demi masyarakat se-Kabupaten ciamis dan tidak menunutut balasan apapun hanya ridho Allah yang kami harapkan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menjelaskan acara tsbat nikah bertujuan agar memberikan pengertian kepada masyarakat perihal nikah siri sehingga mendapat dokumen resmi dari Negara.

"Masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki dokumen Negara kami fasilitasi," imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan pemberian dokumen secara simbolis kemudian foto bersama.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler