Kominfo Targetkan Siaran TV Analog Mati Total di Seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2023, Beralih ke Digital!

26 Juni 2023, 11:15 WIB
Kementerian Kominfo mentargetkan siaran tv analog dimatikan seluruh wilayah Indonesia pada 17 Agustus 2023 mendatang /Antara/Raisan Al Farisi/

DESKJABAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) targetkan siaran tv analog mati sepenuhnya di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Sejak 2 November 2022 Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), secara resmi telah mematikan siaran tv analog secara bertahap dalam rangka  Indonesia menuju siaran tv digital.

Langkah yang telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kedepannya masyarakat hanya akan menikmati siaran tv digital, sudah tidak bisa lagi menikmati siaran tv analog, karena dinilai sudah using.

Proses migrasi siaran tv analog ke siaran tv digital atau analog switch off (ASO), terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan siaran tv analog yang dinilai sudah mulai using di era modern saat ini.

Alat bantu Set Top Box

Masyarakat yang ingin menikmati siaran tv digital, namun pesawat tv belum dilengkapi alat penangkap sinyal digital, dapat menggunakan Set Top Box (STB) untuk menangkap sinyal frekuensi digital.

Saat ini sudah hampir seluruh wilayah Indonesia siap mendapat siaran digital, dan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara sudah mendekati rampung semuanya.

Inilah kriteria suatu wilayah bisa diberlakukan siaran digital sebagai berikut:

  1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
  2. Wilayahnya sudah siap digantikan dengan siaran TV digital
  3. Bantuan rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Bantuan Set Top Box

Pemerintah (Kominfo) pada tahap awal telah memberikan bantuan Set Top Box (STB) untuk 6,7 juta Rumah Tangga (Ruta miskin) di seluruh Indonesia.

Sesuai PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Kriteria warga yang berhak mendapat bantuan Set Top Box (STB adalah sebagai berikut:

  1. Warga miskin (Ruta Miskin) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Warga miskin yang memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.
  3. Lokasi rumah warga miskin berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.

Persyaratan penerima bantua STB

  1. Rumah tangga warga miskin bersedia menerima bantuan STB dari Pemerintah
  2. Satu rumah tangga warga miskin hanya menerima satu buah STB.

Kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI

Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan bahwa proses migrasi tv analog ke tv digital atau analog switch off (ASO), masih terus dilakukan pemerintah.

Hal itu diketahui dari Instagram @infojabarnews sebagaimana dikutip DeskJabar.com, bahwa pihaknya mentargetkan penghentian seluruh siaran tv analog pada 17 Agustus 2023 mendatang.

“Mudah-mudahan momentum hari kemerdekaan Indonesia dijadikan kado istimewa dari industri dan stakeholder penyiaran untuk mendeklarasikan tv di Indonesia sudah full digital, setara dengan negara- negara lain yang sudah terlebih dahulu migrasi ke tv digital,” tandasnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @infojabarnews

Tags

Terkini

Terpopuler