BPKN Tak Setuju Pelarangan Angkutan Logistik di Masa Mudik Lebaran, Tapi Ini Pertimbangan Kemenhub

29 Maret 2023, 07:44 WIB
Tanjakan Gentong, Tasikmalaya menjadi titik kemacetan parah pada musim arus mudik lebaran. Kemenhub pun akan melakukan larangan truk angkutan logistik di masa arus mudik lebaran /DeskJabar/Dindin Hidayat/

DESKJABAR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, tak setuju dengan adanya pelarangan angkutan logistik di periode arus mudik lebaran mendatang karena dikhawatirkan akan menimbulkan kelangkaan barang di masyarakat. Justru pemerintah seharusnya mendukung tradisi yang sudah turun temurun tersebut.

Sebaliknya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memiliki pertimbangan tersendiri sehingga pihaknya akan segera kembali memberlakukan larangan angkutan barang atau logistik pada masa angkutan Lebaran 2023.

Baca Juga: TOL Getaci Seksi 1, Daftar Desa dan Kelurahan di Bandung dan Garut serta Luas yang akan Tergusur

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut akan dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Larangan angkutan barang dan logistic pada masa angkutan mudik lebaran ini sudah diberlakukan pada masa angkutan lebaran-lebaran sebelumnya, mengingat pada masa mudik lebaran, potensi kemacetan lalu lintas akan melonjak.

Khawatir Kelangkaan Barang

Mengutip dari laman freightsight.com, Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, dengan adanya larangan Kemenhub untuk angkutan barang dan logistik pada musim angkutan Lebaran 2023, akan membuat masyarakat menderita.

Sebab, menurutnya, larangan tersebut berpotensi terjadinya kelangkaan barang yang dibutuhkan saat lebaran tersebut, terutama air minum dan ternak. Untuk itulah, BPKN tidak setuju dengan wacana pelarangan tersebut.

“Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus di-support bukan dihalang-halangi," ujar Muhammad Mufti Mubarok.

Sebaliknya, kata Mufti, justru pemerintah semestinya memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik tersebut semua aman.

Baca Juga: Karena Banyaknya Animo, DKM Masjid Al Hikmah Pikiran Rakyat Serahkan lagi Wakaf Al Quran Tahap 2

Mufti menambahkan, jika angkutan logistik dilarang menjelang lebaran, justru dikhawatirkan masyarakat akan menghadapi kesulitan seperti membeli air minum kemasan atau daging untuk persiapan lebaran di kampung halamannya.

Apalagi, tambah Mufti, menghadapi lebaran tent masyarakat akan sangat banyak banyak kebutuhan. Apalagi ini momen bagi masyarakat untuk mudik lebaran setelah 3 tahun terakhir tidak bisa karena ada PPKM.

Mufti juga menambahkan, dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini termasuk adanya pelebaran jalan, seharusnya momen lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan.

Alasan Pelarangan

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Suharto menjelaskan bahwa larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut akan dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik labaran.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil survei  Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, diperkirakan  pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran tahun 2023, jumlahnya mencapai 123,8 juta orang.

Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 36 juta orang diantaranya akan melakukan perjalanan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Baca Juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Pembacokan di Kab. Bandung, Terduga Pelaku Lewati Jalan Tikus

Menurut Suharto, pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang atau logistik akan segera dilakukan salah satunya untuk bisa memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang cukup terbatas.

“Contohnya, saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah. Jumlah tersebut akan menyempit pada ruas tol Cipali menjadi 2 lajur, ini pasti akan menimbulkan bottleneck,” jelasnya .

Selain itu, menurut Suharto, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang juga lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Menurut Suharto, rerata kecepatan angkutan barang yaitu sekitar 40 – 60 kilometer per jam.

Sementara rerata kecepatan kendaraan pribadi berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam.

Menurutnya, kalau memang angkutan logistik diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, maka antrean panjang dan kemacetan tentu saja tidak akan terhindarkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Di samping itu, untuk arus balik pelarangan diberlakukan pada 24 - 26 April 2023.

Meski demikian, menurut Hendro, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei. Alasannya, karena pasa masa itu masih libur.

“Kalau memang di tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang [pergerakan angkutan barang]," katanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: freightsight.com

Tags

Terkini

Terpopuler