Pemerintah Larang Warung Jual Gas Elpiji 3 Kg, Mematikan Usaha Kecil dan Menyulitkan Warga

18 Januari 2023, 08:06 WIB
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas /

 

 

DESKJABAR – Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, tujuannya agar penjualan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Pelarangan penjualan gas elpiji oleh pemerintah terhadap warung-warung, disadari atau tidak ini merupakan langkah mematikan usaha kecil.

Kemudian, dengan dilarangnya warung menjual gas elpiji 3 kilogram oleh pemerintah, akan menyulitkan warga masyarakat mendapatkan bahan bakar gas.

Diketahui, pemerintah hanya akan memberikan keprcayaan penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya terbatas di tingkat agen.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI HARI INI: Gorontalo Diguncang 6,3 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Keberadaan agen gas elpiji hanya ada ditingkat kecamatan, hal ini yang akan menyulitkan warga, karena jarak yang cukup jauh.

Penolakan Pemilik Warung Kecil

Dikutip dari pikiran-rakyat.com. Seorang pemilik warung kecil yang bernama Asep Supriyatna (23) di Kampung Citembong, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat hanya menjual beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram.

Di warung miliknya, ia hanya memiliki stock tabung gas elpiji 3 kilogram beberapa tabung saja, tidak banyak, karena hanya untuk memenuhi kebutuhan para warga di Kampungnya.

Dalam seminggu, ia hanya sekali belanja gas elpiji 3 kilogram, di kawasan Kecamatan Cipendeuy yang berjarak sekitar 7 kilometer dari tempat tinggalnya di Citembong.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Indonesia Hari Ini Rabu 18 Januari, Persikabo 1973 Uji Kekuatan Baru vs Dewa United FC

Kemudian ia hanya belanja 4-8 tabung elpiji 3 kilogram di gudang resmi agen di Cipendeuy, dan selanjutnya akan dijual kembali di warung miliknya.

Seiring rencana pemerintah melarang warung kecil menjual gas elpiji 3 kilogram, dan mengalihkan pembelian melalui agen/penyalur resmi, ia mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut.

Kebijakan Pemerintah Mematikan Usaha Kecil

Menurut Asep, rencana itu otomatis akan mematikan usaha penjualan elpiji di warung warung kecil.

Selain itu, jika rencana itu terealisasi, maka akan menyulitkan warga yang selama ini mengandalkan pasokan elpiji dari warung warung kecil.

Baca Juga: PEMBANGUNAN Tol Getaci Dipastikan Mundur dan Kementerian PUPR Lakukan Lelang Ulang, Ini Penjelasan Dirjen

Warga dipastikan harus membeli langsung ke agen di pangkalan resmi di wilayah Kecamatan yang jaraknya cukup jauh sekitar 7 kilometer.

“Leuheung nu gaduh motor, ari teu gaduh motor, dijingjing, piraku (Mending untuk beli langsung itu warga punya motor, kalau tidak, masak ditenteng dengan jarak sejauh itu,” kata Asep, Selasa, 17 Januari 2023.

Selanjutnya masih tutur Asep, Kalaupun menggunakan motor, warga masih harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membeli bensin guna membeli gas elpiji di penyalur resmi.

Diperkirakan perjalanan pergi dan pulang antara Citembong-Cipeundeuy kata Asep, akan menghabiskan bensin sekitar 2 liter.

Selain itu, perjalanan menuju kesana akan melewati kawasan hutan dan perkebunan yang terbilang sepi dan rawan.

Mata Rantai Penyedia Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Pemilik warung lainnya yakni Karwati (38) di Kampung Cibangkonol, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, sama mengeluhkan seperti Asep.

Baca Juga: Waskita Karya Mundur dar Tol Getaci Bagaimana Pembangunan Tol Getaci?, Ini Kata Dijen Bina Marga dan PUPR

Bahkan di warung miliknya, ia mendapatkan tabung gas elpiji untuk dijual lagi bukan dari agen langsung, melainkan dari toko-toko grosir sembako di wilayah Sumurbandung, seperti Singapura, Ciendog dan Cipulus.

Warga-warga di Kampung Cibangkonol juga hanya mengandalkan pasokan kebutuhan elpiji di rumah tangganya hanya dari warung warung kecil.

Di warung miliknya Karwati hanya menyediakan stock gas elpiji sedikit, selain faktor jarak dan tidak adanya agen terdekat juga warga yang membeli gas diwarungnya tidak banyak.

Kebijakan Pemerintah Menyulitkan Warga

Menurut pengakuan salah satu warga Kampung Cinangsih, Desa Sumurbandung, sebut saja namanya Mak Ucih (60), mengeluhkan jauhnya jarak, kalau harus membeli gas di agen atau penyalur resmi.

“Ka Cipatat tebih, ka Padalarang tebih, teras ka Cikalong tebih, ( Ke Cipatat jauh, ke Padalarang Jauh serta ke Cikalong jauh, untuk beli gas elpiji,” ucap Icih.

Aturan Beli Gas Pakai KTP Dinilai Ribet

Pembelian gas elpiji pakai KTP pun dinilai bikin ribet, tidak praktis dan menyulitkan warga.

“Ribet komo nu gaduh hajat (Ribet apalagi warga yang sedang menggelar hajatan,” kata Nenah (48), warga Kampung Cimanggala, Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat.

Diakui Nenah, jika pemerintah benar-benar memberlakukan ketentuan ini, maka ia harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli elpiji di agen resmi, di daerah Rajamandala menggunakan ojek.

Lokasi Jauh Biaya Transport Mahal

Lokasi yang jauh, biaya transportasi menggunkan kendaraan ojek cukup mahal, Cimanggala – Rajamandala (PP) ongkosnya diperkirakan Rp 50.000.

Perjalanan demi memperoleh gas elpiji, selain harus mengeluarkan biaya cukup mahal, juga penuh perjuangan, pasalnya akses jalan dari Cimanggala menuju Rajamandala rusak parah.

“Sae mah sapertos biasa we. (Bagunya, penjualan elpiji seperti biasa saja, tak menggunakan aturan seperti itu,” tutur Nenah.

Pemerintah berdalih, pelarangan warung kecil dan pembelian gas elpiji 3 kilogram pakai KTP adalah agar tidak terjadi penyelewengan elpiji bersubsidi.

Persoalannya, bagaimana nasib warga-warga di wilayah terpencil, yang akses memperoleh elpiji dari penyalur resmi tak mudah karena jarak cukup jauh,dan hanya mengandalkan pembelian melalui warung-warung kecil?.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler