Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja, Penuhi Persyaratannya Agar Anda Dapat Lolos Seleksi Prakerja

17 November 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi cara daftar Kartu Prakerja menggunakan Ponsel /Instagram@prakerja.go.id/

 

DESKJABAR – Inilah cara daftar Kartu Prakerja, buat anda yang belum paham dan masih bingung caranya, ada baiknya sebelum mendaftar baca terlebih dahulu panduan cara daftar yang kami ulas dalam artikel ini, agar anda mendapatkan petunjuk dan kemudahan saat mendaftar.

Artikel ini memuat panduan cara daftar Kartu Prakerja, bagi anda yang masih kurang paham dan bingung cara daftarnya, simak artikel ini sampai tuntas.

Dengan membaca panduan cara daftar Kartu Prakerja terlebih dahulu, maka anda akan mendapatkan kemudahan saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: TEMUAN DUA MAYAT Laki-laki di Perbatasan Kota Bandung-Cimahi Terungkap, Benar Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya

Baca Juga: Sambal Kencur (Cikur) Khas Sunda, Pedas dan Segar nya Nampol, Bikin Seisi Rumah Seuhah, Ini Resep nya Bunda

Berikut ini merupakan panduan cara daftar Kartu Prakerja, Dikutip DeskJabar.com dari www.prakerja.go.id :

Sebelum anda melakukan pendaftaran, pastikan kuota dan signal internet stabil, karena pada saat melakukan pendaftaran browsing internet harus stabil, jika tidak maka pendaftaran tidak akan berhasil.dan gagal.

Panduan cara daftar Kartu Prakerja melalui browser Hp Android www.prakerja.go.id ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

Baca Juga: Urip Saputra Jadi 'Undertaker' atau Mayat Hidup Hanya Setingan, Ternyata Ini Alasan Dia Melakukan Itu

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

1. Buka link www.prakerja.go.id lewat browser Hp

2. Klik “Daftar Sekarang”

3. Masukan email dan password

4. Klik “Daftar”

5. Selanjutnya anda akan mendapat notifikasi via email

6. Kemudian buka email anda dan selanjutnya lakukan verifikasi sesuai petunjuk

Apabila sudah berhasil daftar, selanjutnya login dan masuk ke dashboard Kartu Prakerja, kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya di bawah ini:

Baca Juga: Urip Saputra Jadi 'Undertaker' atau Mayat Hidup Hanya Setingan, Ternyata Ini Alasan Dia Melakukan Itu

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

1. Verifikasi KTP, Isi NIK, Nomor KK dan tanggal lahir

2. Klik “Lanjutkan”

3. Lengkapi data diri. Semua data-data yang anda masukan pastikan sudah sesuai.

4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang anda masukan sudah sesuai

5. Saat melakukan unggaha foto KTP, jangan lupa anda perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

6. Pastikan foto yang diungkah menggunakan foto yang diambil langsung dari kamera Hp.

7. Jika data yang dimasukka sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor Hp, Klik “Kirim”.

Baca Juga: BOGOR: IPB University Wisuda 1.080 Lulusan Program Pendidikan Vokasi, 17 Wisudawan Lulus Dengan IPK Terbaik

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

8. Masukan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No Hp anda, Klik “Verifikasi”.

9. Isi “Pernyataan Pendaftar”

10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “OKE”

Setelah selesai proses daftar Kartu Praerja, langkah selanjutnya lakukan login di www.prakerja.go.id.

Kemudian, pada dashboard akan muncul pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang terbaru. Klik “Gabung Gelombang” pada pendaftaran Kartu Prakerja.

Persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

1. Anda berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

2. Anda Warga Negara Indonesia (WNI) bukan tercatat sebagai WNA.

Baca Juga: ADA HADIAH MISTERIUS, Cepet Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, 17 November 2022, Terbaru, GRATIS dari GARENA

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

3. Anda tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah atau Kuliah)

4. Anda tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (kementrian Sosial) selama pandemi Covid-19.

5. Anda bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.

6. Anda bukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Pastikan, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja.

Diketahui program Kartu Prakerja, Gelombang 47 merupakan gelombang pendaftaran terakhir di tahun 2022. Dan kembali akan dilanjutkan di awal tahun 2023.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler