DESKJABAR - Ini alasan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Minggu 7 Agustus 2022.
Brigadir RR mengaku saat kejadian dia tidak melihat secara keseluruhan. Dia berada di lantai dua perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak.
Awalnya Brigadir RR mengaku saat insiden terjadi, dirinya tidak melihat Brigadir J menodongkan pistol ke Putri Candrawathi dan dilecehkan.
Brigadir RR mengaku dirinya bersembunyi di balik kulkas.
Brigadir RR hanya melihat saat Bharada E melepaskan tembakan terakhir ke arah Brigadir J yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.
Alasan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus Brigadir J saat ini belum diumumkan secara keseluruhan oleh pihak kepolisian.
Brigadir RR kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Minggu 7 Agustus 2022.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, ada dua bukti kuat yang menjerat Brigadir R.
Dia menyebutkan bahwa dua bukti itu masih menjadi materi penyidikan, bukan untuk dipublikasikan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau “code of silence”.
Mahfud MD juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).
“Ada tiga tersangka. Bharada E, ajudan Bu Putri dan sopir K,” kata Mahfud MD, Senin 8 Agustus 2022.
Kemungkinan besar, sore ini tersangka K akan diumumkan.
Bharada E mengajukan Justice Collaborator
Justice Collaborator adalah status yang melekat pada seseorang tersangka yang terlibat tindak pidana yang bersedia memberikan pengakuan dengan sejujur-jujurnya.
Baca Juga: Teras Malioboro Yogyakarta, Trotoar Jadi Lebar Wisatawan Nyaman, Tidak Terganggu PKL
Orang yang mengajukan Justice Collaborator bersedia bekerjasama secara substansial dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
Tidak pidana dimaksud tidaklah tunggal tapi, dilakukan sebagai kejahatan yang terorganisir.
Tersangka yang bersedia menjadi Justice Collaborator bukan pelaku utama.
Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Wanita Terkaya di BLACKPINK, Berikut 12 Fakta Menarik Lisa Lainnya
Istilah justice collaborator muncul pertama kali pada Pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UN CATOC) 2000.
Aturan tersebut mengatur keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan yang membantu membongkar kejahatan terorganisir lintas negara.
Menjadi Justice Collaborator diatur secara normatif. Agar terjaga keselamatannya dari ancaman pihak lain, ia secara khusus ia mendapat perlindungan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
LPSK saat ini masih meinjau status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Diberitakan sebelumnya, LPSK berencana menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana tersebut akan dilakukan setelah Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).***