DESKJABAR - Kondisi korban penembakan Rini Wulandari yang didalangi suaminya sendiri, Kopda Muslimin dikabarkan semakin membaik.
Dilansir DeskJabar dari kutipan www.antaranews.com sampai sekarang Rini Wulandari masih dirawat di ruang ICU RS Dr. Kariadi Semarang.
Disebutkan, Rini Wulandari telah menjalani operasi kedua dan kondisinya saat ini dalam keadaan sadar meskipun masih lemah.
Kepala Kesehatan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Bima Wisnu Nugroho, menuturkan jika pihak rumah sakit akan semaksimal mungkin merawat korban hingga benar-benar pulih.
Bima Wisnu menambahkan jika saat ini Rini Wulandari masih menggunakan ventilator untuk membantu pernafasan dalam proses perawatannya di ruang ICU.
Sebelumnya, Rini Wulandari menjadi korban penembakan oleh empat orang tak dikenal di depan rumahnya Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang.
Setelah dilakukan penangkapan kelima pelaku, mereka mengatakan jika dalang dibalik penembakan tersebut adalah suami korban, Kopda Muslimin.
Para eksekutor dibayar sebesar 120 juta untuk menghabisi nyawa istrinya itu. Dimana, diketahui uang tersebut merupakan pemberian dari mertua (orang tua korban), yang pada saat itu mengatakan jika uangnya akan digunakan untuk biaya rumah sakit.
Setelah buron selama 11 hari, akhirnya Kopda Muslimin ditemukan dalam kondisi tewas bunuh diri dengan meminum racun di rumah orang tuanya di Kendal.
Kopda Muslimin ditemukan pertama kali oleh sang ayah, Mustaqim pada pukul 07.00 WIB di kamarnya.
Baca Juga: Kapolda Jateng: Kopda Muslimin Meninggal Dunia di Kamar Rumah Orang Tuanya, sebelumnya Minta Maaf...
Setelah dilakukan autopsi pada jenazah pelaku, hasilnya diketahui pelaku mati lemas karena penyakit pada otak atau keracunan.
Dengan ditemukannya Kopda Muslimin dalam keadaan meninggal dunia, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkara tersebut seharusnya gugur.
"Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka," kata Fickar dikutip dari antaranews.com, 28 Juli 2022.
Namun, Fickar menambahkan proses hukum terhadap kelima pelaku penembakan masih bisa dilanjutkan dan dilakukan penuntutan sebagai percobaan pembunuhan dengan motif uang.***