Sekjen PAN dan Pihak Ade Armando Saling Lapor, Ini Rupanya Penyebabnya

25 April 2022, 20:13 WIB
Sekjen PAN, Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid dan kawan-kawan /PAN

DESKJABAR – Saling lapor terjadi antara Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasioanal (Sekjen PAN) Eddy Soeparno dengan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan.

Keterangan diperoleh deskjabar, beberapa waktu lalu Eddy Soeparno membuat cuitan di media sosial tentang status Ade Armando sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Tak terima dengan cuitan tersebut, kuasa hukum Ade Armando melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno.

Baca Juga: Kode Redeem FF 25 April 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit Lalu, Klaim Gratis M1887 Rapper Underworld, Dll Garena

Karena somasinya tidak direspon, pihak Ade Armando kemudian melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran nama baik dan dan penyebaran berita bohong.

Di luar dugaan, seakan ingin merespons laporan tersebut, Eddy Soeparno, melalui kuasa hukumnya, melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Cek Harga Sembako sampai Pembukaan Program Air Bersih di Jawa Tengah

Kepada wartawan, Eddy membenarkan soal laporan tersebut.

"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan, antara lain tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawan di media sosial.

Cuitan itu, dianggap kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayana, menunjukkan bahwa terlapor melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PTT 2022 untuk Kuota 150 Orang, Cek Syaratnya

Ditanya apakah laporannya sebagai laporan balik, Erlangga menegaskan bahwa laporannya tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya.

"Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," terangnya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler