Aturan Mudik Lebaran 2022 Mensyaratkan Tes PCR, Siapa Saja Pemudik yang Wajib Tes PCR, Ini Ketentuannya

22 April 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 /flickr/Asep Sufyan Tsauri/

DESKJABAR- Mudik Lebaran tahun 2022 ini mensyaratkan adanya test PCR bagi masyarakat.

Siapa saja pemudik yang wajib melakukan tes PCR dan tidak harus melakukan PCR, tertuang dalam dalam SURAT EDARAN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Kemudian tertuang pula dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran dan Addendum Surat Edaran ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos,.MM.

Mereka yang tidak wajib melaksanakan tes PCR seperti tertuang dalam SE No 16 dan Addendum SE No 16 adalah:

1. Masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin lengkap, yaitu vaksin 1, 2 dan booster tidak wajib memperlihatkan hasil tes CPR

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Disyaratkan Tes PCR, Ini Tarif Tes PCR Berikut Ketentuan Tes PCR Gratis

2. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Kemudian dalam Addendum SE No 16 ditambahkan:
Pemudik yang berusia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kesatu dan kedua, bebas test PCR

Pemudik yang wajib memperlihatkan tes CPR

1. Pemudik sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Inilah 6 Tips Pulang ke Kampung Halaman Secara Aman dan Nyaman

2. Pemudik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

3. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, pemudik dalam kelompok ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Begitulah bunyi aturan mudik Lebaran tahun 2022 dari Satgas Covid-19. Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 19 April 2022.

Berapa Tarif Test PCR:

Masyarakat yang akan melaksanakan tes PCR bisa melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, 27 Oktober 2021, telah menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali

Baca Juga: Perlu Tahu, Inilah 8 Komponen Mobil yang Harus diperiksa Sebelum Mudik, Simak Penjelasannya

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Karena surat edaran tersebut mengatur batas tarif tertinggi, maka bisa saja harga test PCR di bawah Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali atau di bawah Rp300 ribu di luar Jawa dan Bali.

Test PCR bia dilakukan di layanan pusat kesehatan terdekat seperti Puskesmas dan rumah sakit.

Ketentuan test PCR gratis:

Dikutip dari laman isomankemkes.go.id, masyarakat dengan kondisi tertentu bisa mendapatkan layanan test PCR secara gratis. Namun layanan tes PCR gratis harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, layanan swab PCR gratis berlaku melalui mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.

Penelusuran kontak dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kontak seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan warga lainnya.

Masyarakat yang merasa melakukan kontak dengan kasus positif bisa langsung mendatangi Puskesmas untuk melakukan swab PCR gratis.

Layanan swab gratis juga dibuka untuk mereka yang merasa mengalami gejala Covid-19, di antaranya demam, pilek, sakit kepala, batuk, dan sebagainya.

Syarat layanan test PCR gratis, di antaranya mengisi formulir, surat domisili dan kartu identitas atau KTP.

Melihat uraian pihak Kementerian Kesehatan tentang layanan tes PCR gratis, ternyata layanan ini tak berlaku bagi mereka yang hendak mudik Lebaran 2022. Kecuali tentu calon pemudik merasa mengalami gejala Covid-19 seperti diuraikan di atas.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler