HARI PERS NASIONAL 2022: Ciptakan Ekosistem Pers Berkualitas, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Indonesia

8 Februari 2022, 13:48 WIB
Hari Pers Nasional 2022, ini yang dilakukan pemerintah untuk ciptakan ekosistem pers berkualitas. /Antara/


DESKJABAR
- Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2022 mengusung tema ‘Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara’.

Pembukaan Konvensi Nasional HPN 2022 dilaksanakan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Yang selanjutnya diisi dengan pemaparan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Hadir pula di Konvensi Nasional HPN 2022 antara lain Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Tokoh Pers Nasional, Bambang Harymurti, dan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Dalam Konvensi Nasional HPN 2022, pemerintah mendukung upaya Dewan Pers dan komunitas media menciptakan ekosistem dengan kompetisi yang adil atau fair level playing field.

Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Menerima Hadiah Coklat Pada Hari Valentine? Begini Kata Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal  

Dengan begitu, akan mencegah praktik monopoli yang bisa menciptakan persaingan usaha dan ekosistem pers yang tidak sehat.

Upaya menciptakan ekosistem pers yang sehat akan dilakukan pemerintah melalui pengaturan hak penerbit (publisher rights).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan pengaturan itu akan dapat menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.

Baca Juga: Jauhkan Anak Anda dengan Hal Satu Ini di Rumah, Sangat Berbahaya, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

“Salah satu intervensi atau peran kita (pemerintah) sebagai subjek adalah dengan menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field melalui publisher rights. Walaupun di dalamnya sebetulnya terkandung juga persaingan usaha atau monopoli,” tuturnya.

Menurut Usman Kansong, saat ini Pemerintah sedang mendiskusikan secara serius mengenai aturan yang akan ditetapkan.

“Apakah berbentuk Undang-Undang, revisi UU, atau Peraturan Pemerintah (PP) atau lainnya. Sebab, jika kita lihat memang rezim dari publisher rights ini luas juga. Apakah bersifat copyright atau lebih ke news bargaining code atau persaingan usaha? Masing-masing ada kelebihan sekaligus punya kelemahan,” tuturnya.

Baca Juga: INILAH 4 Keutamaan Sholat Tahajjud Yang Jarang Diketahui, ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Oleh karena itu, baik Pemerintah dan industri media perlu mendiskusikan secara lebih intens apakah nanti akan memakai kedua aturan itu (kombinasi) ataukah penekanannya lebih ke salah satunya.

“Sebab apabila berbicara copyright, memang tantangannya akan besar karena platform global itu akan mengatakan, ‘Kami yang punya copyright dalam hal teknologi!’, misalnya. Itu bisa menjadi argumen bagi mereka untuk katakanlah mendiskusikan secara lebih jauh atau mempersoalkan undang-undang ini,” kata Usman Kansong lagi.

Bahkan saat ini, Dirjen IKP Kementerian Kominfo tengah mendiskusikan prosedur pengaturan tersebut dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ingin Allah SWT Melimpahkan Rezeki dan Kesulitan Dimudahkan, Coba Baca Dzikir Ini, Kata Syekh Ali Jaber

“Supaya nanti aturan ini bisa segera kita buat dan kemudian diterapkan. Saya kira harus dirumuskan dengan sangat baik. Dan sekarang ini sedang dirumuskan naskah kedua dari publisher right, sekaligus naskah akademiknya,” kata Usman Kansong lagi.

Model publisher rights atau news bargaining code kini sudah menjadi fenomena global. Hal itu seperti diterapkan dalam News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code 2021 di Australia,  Journalism Competition and Preservation Act di Amerika Serikat.

 “Kemarin Staf Ahli Menkominfo juga mendapat pertanyaan dari kawan-kawan di Asia Tenggara seperti apa nasib publisher rights kita? Kelihatannya mereka pun sudah mulai mengintip Indonesia akan seperti apa, dan bila Indonesia nanti mengundangkan ini, mereka saya kira juga segera mengikutinya. Ini betul-betul menjadi fenomena global,” tutur Usman Kansong lagi.

Baca Juga: Tidak Perlu ke DUKUN! Baca Doa Ini Agar Santet, Sihir, Jin, dan Ilmu Hitam Pergi kata Ustadz Adi Hidayat

Bahkan menurutnya, Pemerintah berharap keberadaan undang-undang itu akan bisa menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.

Ada revenue sharing di situ, dan diatur data sharing liability yang transparan dan adil. Kemudian juga dari sisi jurnalisme, ada verifikasi pemberitaan, perusahaan media misalnya, kode etik nantinya betul-betul diterapkan.

“Saya kira ini akan menghasilkan jurnalisme berkualitas dan sehat secara ekonomi bila kita sudah mempunyai atau menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field yang memadai melalui publisher rights,” kata Usman Kansong lagi.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler