Polres Depok Terima Limpahan Laporan Istri Iwan Fals Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Pendiri OI.

7 Desember 2021, 21:01 WIB
Keluarga Iwan Fals menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik. /PMJ News/

DESKJABAR - Baru-baru ini laporan yang diajukan oleh istri musisi Iwan Fals kepada Rosanna yang merupakan pendiri organisasi bernama Orang Indonesia (OI) terus berlanjut akan berbuntut di pengadilan.

Laporan tentang terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan langsung oleh Rosanna istri musisi Iwan Fals, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Depok

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya pelimpahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut yang dilayangkan oleh istri musisi Iwan Fals.

Baca Juga: Chord Gitar, Lirik dan Video lagu Ijinkan Aku Menyayangimu karya Iwan Fals

Baca Juga: Lirik, Chord Gitar dan Video Lagu Sarjana Muda dari Iwan Fals

Sebagai informasi, Rosanna, istri musisi legendaris Iwan Fals melaporkan seorang pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 November 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Untuk kasus yang pelapornya Iwan Fals itu sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Depok," kata Zulpan seperti dikutip Deskjabar dari PMJ News.

Kombes Pol Endra Zulpan tak memberikan alasan lebih lanjut atas pelimpahan berkas yang semula dilayangkan kepada Polda Metro Jaya dan akhirnya berpindah ke Polres Depok.

Diketahui, Iwan Fals yang mendampingi sang istri membuat laporan terkait satu orang oknum berinisial KS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Saya sebagai suami yang baik menemani istri, ini membuat laporan terkait pencemaran nama baik," kata Iwan Fals sebelumnya

Istri Iwan Fals tampak hadir didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Ichsan P Kurniagung, yang menyebutkan bahwa laporan tersebut masih berkaitan dengan Orang Indonesia atau OI.

"Permasalahan ini masih terkait OI. Berkaitan dengan adanya fitnah atau berita yang tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, YouTube dan salah satu stasiun TV oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," ujar Ichsan.

Ichsan tak menjelaskan secara terperinci terkait dengan berita bohong yang diungkapkan oknum tersebut.

Ichsan menyatakan bahwa kliennya telah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan baik dalam laporannya tersebut.

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut. Dalam hal ini, Rosana sebagai pelapor dan saksinya Iwan Fals," tuturnya.

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler