Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bisa Dijebloskan ke Penjara, PAKAR HUKUM Bongkar Kesalahan Supir Maut Itu

6 November 2021, 10:47 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah. Polda Jatim pastikan akan memeriksa sopir mobil. Sopir Vanessa Angel itu bisa dipenjara, Ini Kata Pakar /Dok. PMJ News/

DESKJABAR - Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU milik Vanessa Angel di jalan Tol KM 673+300/ A ruas Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) Nganjuk arah Subabaya.

Akibat kecelakaan maut itu Vanessa Angel dan suami, Febri (Bibi) Andiansyah meninggal dunia. Dua orang lainnya, anak semata wayangnya Gala Sky Andriansyah dan pengasuhnya Siska Lorensa.
Pakar hukum pidana Dr Musa Darwin Pane menyatakan sopir Vanessa Angel itu bisa di penjara.

Menurut Darwin Pane, Tubagus Joddy bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Sosok Banpol Itu Benar Ada Atau Hanya Rekayasa Danu ?

"Sopir Vanessa, Tubagus Joddy bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Musa Darwin Pane saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu 6 November 2021.

Karena ancaman 5 tahun, maka Tubagus Joddy bisa atau dapat ditahan dalam perkara ini.

"Pasalnya sudah jelas, ancamananya juga sudah jelas karela kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang, jadi Joddy bisa ditahan," ujarnya.

Namun itu pun tergantung kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan hanya menurut aturan seperti itu.

"Kami melihatnya dari sisi Undang Undang saja, dalam KUHP seperti itu, bisa ditahan," katanya.

Menurut Musa Darwin Pane, selain KUHP, Joddy sopir Vanessa Angel juga bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Thn 2009 tentang UU LLAJ berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu linas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Malah yang ini ancaman pidananya lebih tinggi yakni 6 tahun atau denda Rp.12.000.000,00 jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, dapat menggunakan  Undang Undang yang lex spesialis," kata Musa Darwin Pane.

Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungumkan bahwa hasil tes urine Joddy saat mengamudi kendaraan Vanessa Angel tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Namun untuk sementara polisi belum memelakukan pemeriksaan terhadap Joddy untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Hal tersebut dilakukan karena Joddy masih menjalani pendampingan psikologis.

Pemeriksaa Joddy akan dilakukan setelah kondisi psikologisnya stabil.

Baca Juga: UPDATE, Polisi Diduga Akan Kesulitan Rekonstruksi Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyatakan instastory yang diunggah sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (Joddy), sebagai bahan penyelidikan kasus kecelakaan.

"Keterangan-keterangan itu akan kami kumpulkan jadi satu sebagai bahan pertanyaan penyelidikan," ujarnya ketika dihubungi di Surabaya, Jumat.

Joddy menjadi sorotan publik setelah aksinya mengemudi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya sambil bermain ponsel viral di media sosial.

Sebelum kecelakaan, sopir mendiang Vanessa Angel itu mengunggah instastory yang memperlihatkan video dirinya mengemudikan mobil sang artis bersama keluarganya di KM 555 mengarah ke Surabaya.

Dalam instastory itu, Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 100 kilometer per jam. Tak lama kemudian di KM 672 terjadilah kecelakaan.

Insiden itu menyebabkan Vanessa Angel beserta suaminya Febri “Bibi” Ardiansyah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal, Buya Yahya : Jenazah bisa Mendengar

Kombes Latif mengatakan proses pemeriksaan Joddy nantinya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut.

"Yang penting proses penyelidikan harus sesuai prosedur. Tidak bisa berandai-andai dan tiba-tiba menersangkakan seseorang," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Saat ini pihak kepolisian fokus terlebih dahulu terhadap pemulihan sang sopir sembari mendampingi dan melakukan pengawasan.

"Kami juga berikan motivasi. Kejiwaannya harus tenang dulu, baru nanti kami lakukan pemeriksaan," kata dia.

Penyelidikan insiden kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672 itu akan diselidiki Polres Jombang dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.

"Kami juga turunkan tim dari Ditlantas. Olah tempat kejadian perkara kami bantu sedemikian rupa sehingga proses tetap di Polres Jombang," kata Kombes Latif.

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis 4 November 2021 pukul 12.36 WIB.

Baca Juga: Jadwal Badminton Hylo Open 2021: Hari Ini 6 November Indonesia sudah Pastikan Satu tiket ke Final

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Sedangkan tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan GS (anak Vanessa Angel).***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler