Jika Bansos PKH Tahap 3 Cair dan Ditemukan Ada Pungutan Liar, Adukan Lewat lapor.go.id, Inilah Caranya

17 September 2021, 06:51 WIB
Jika menemukan pungli di penyaluran bansos PKH Tahap 3 segara adukan ke lapor.go.id /DeskJabar/Kodar Solihat

 

DESKJABAR – Bansos PKH Tahap 3 September 2021 segera cair, buruan cek apakah anda termasuk sebagai penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Guna menjaga agar Bansos PKH Tahap 3 tepat sasaran dan diterima utuh oleh yang berhak, maka jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar atau pungli atas penyaluran Bansos PKH Tahap 3 ini maka bisa mengadukan lewat lapor.go.id.

Jauh jauh hari sebelumnya Kemensos memang sudah mengingatkan adanya pengawalan terhadap penyaluran bansos PKH agar tapat sasaran dan diterima utuh oleh si penerima yang berhak.

Baca Juga: Survivor Berharap SR M82B Ada di Kode Redeem FF Garena Free Fire Terbaru, Si Raja Senjata

Melalui Twitter @ kemensosRI, mereka mengumumkan jika masyarakat menemukan pungutan liar dalam penyaluran Bansos PPKM, bisa melaporkan ke polisi atau pengaduan lewat lapor.go.id, jaga.id, dan kemensos.go.id.

Seperti diketahui, bansos PKH Tahap 3 tahun ini, menurut akun Instagram @kemensosri akan segera cair pada September 2021. Apakah anda peserta PKH mendapatkan bansos ini, cek segera melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Namun sebelum mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id apakah Anda penerima Bansos PKH tahap 3 yang akan cair September, mengingatkan lagi bahwa hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan bantuan perlindungan sosial PKH.

Menurut keterangan yang dikutip dari laman kemensos RI, bansos PKH diberikan langsung oleh pemerintah kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: MASIH Ada SG Ungu, Executor P90, serta Ribuan Diamond Gratis di Kode Redeem FF Garena 17 September 2021

Tujuan pemberian bansos PKH tersebut tak lain adalah sebagai upaya meringankan beban masyarakat tidak mampu selama masa pandemi Covid-19.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pencairan Bansos PKH ini sudah masuk tahap 3 yang akan segera cair pada September 2021.

Sedangkan penyaluran tahap selanjutnya yakni tahap 4 akan kembali dikucurkan pada Oktober, November dan Desember 2021.

Baca Juga: Update Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sudah Sebulan Belum Ditangkap, Dua Pakar Pidana Sebut Begini

Adapun indeks dan faktor penimbang bansos PKH Tahun 2021 (Rp)/Tahun :

Kategori Ibu Hamil/Nifas                        : Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun    : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat  : Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat :Rp. 2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat      : Rp. 2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia                               : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: DIBUKA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Ada754.929 Kuota: Login www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Cara Membuat Laporan di lapor.go.id

Nah jika masyarakat menemukan ada aksi-aksi penyelewengan termasuk adanya pengutan liar dalam penyaluran Bansos PKH Tahap 3, maka masyarakat bisa mengadukan lewat lapor.go.id.

Mengutip dari rijal09.com, Inilah caranya :

1.Kunjungi situr lapor.go.id atau Klik di SINI

2.Tulis Laporan

Setelah masuk ke lapor.go.id silakan isi laporan pada kotak kolom besar yang di atas

3.Pilih Kategori

Setelah anda menulis/mengisi laporan yang ingin anda sampaikan selanjutnya silahkan anda memilih jenis kategori laporan yang anda ingin laporkan.

Untuk memilih kategori laporan silahkan klik ikon segitiga kecil terbalik

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang TERBARU: Pelaku Tak Bisa Buang Mayat, Kunci Alphard Terkoneksi ke HP Yoris?

4.Anonim atau Rahasia

Selanjutnya setelah anda mengisi laporan dan memilih kategori, selanjutnya silahkan anda pilih identitas pelapor.

Anonim (identitas pelapor rahasia/ nama tidak akan terpublish pada laporan)

Rahasia (Laporan anda tidak dapat dilihat)

5.Lapor

setelah anda mengisi laporan, memilih kategori dan menentukan identitas pelapor, selanjutnya silahkan anda klik tulisan lapor

Baca Juga: WOOW KEREN, Ada Skin SCAR Megalodon Senjata Sultan yang Mahal, Segera Klaim Kode Redeem FF 17 September 2021

6.Isi identitas [Profil pelapor]

Selanjutnya setelah anda mengklik tulisan lapor, Anda bisa memilih login menggunakan akun facebook atau twitter, atau anda bisa memilih membuat akun untuk login.

Nama lengkap: Isi dengan nama lengkap anda

Email: isi dengan email anda yang masih aktif

Username: isi dengan nama user/pengguna yang ingin anda tampilkan pada profil anda

No.telp: isi dengan nomor telepon anda yang masih aktif

Pasword: isi dengan pasword yang mudah anda ingat

Baca Juga: AYO MAINKAN! Terbaru Inilah 60 KODE REDEEM FF 17 September 2021, 1 Menit yang Lalu: Banyak Hadiah Keren

7.Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan [DAFTAR]

Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin. berikut contoh laporan yang sudah terkirim dan tinggal menunggu komfirmasi dari admin.

Itulah caranya melaporkan aduan ke lapor.go.id, semoga bermanfaat dan dengan demikian Anda ikut mengawal penyaluran Bansos PKH Tahap 3 agar tepat sasaran dan sampai ke tangan si penerima yang berhak dengan utuh. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler