Keterisian Rumah Ibadah Sudah Dapat Ditingkatkan Menjadi 50 Persen

18 Agustus 2021, 19:24 WIB
Juri bicara pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro /YouTube Sekretariat Presiden

DESKJABAR – Pemerintah Indonesia menyatakan, bahwa keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.

Ada pun keterisian rumah ibadah yang sudah dapat ditingkatkan itu, diberlakukan bagi kota/kabupaten yang kinerja penurunan Covid-19 bagus.

Sebelumnya, pemerintah membatasi keterisian rumah ibadah bertujuan menekan resiko penyebaran Covid-19.

Setelah penularan Covid-19 turun drastis selama sebulan terakhir, keterisian rumah ibadah sudah dapat ditingkatkan kembali.

Baca Juga: Pemerintah : Penularan Covid-19 Turun Drastis Sebulan Terakhir di Indonesia, Jawa Barat Berhasil

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2021, menyebutkan, keterisian rumah ibadah sudah dapat  ditingkatkan sampai 50 persen.

Ini ,dengan berlatar bahwa penularan Covid-19 turun drastis selama sebulan terakhir di Indonesia. 

“Namun, sudah dapat ditingkatkan keterisian rumah ibadah ini, dengan melihat kinerja kota/kabupaten yang penurunan Covid-19 bagus,” ujarnya melalui siaran live channel YouTube Sekretariat Presiden dikutip DeskJabar.

Pemerintah menyatakan, penularan Covid-19 di Indonesia turun drastis selama sebulan terakhir.

Baca Juga: Harga Kedelai di Jawa Barat Kembali Terkendali Melalui Pasokan Bersubsidi

Perkembangan ini dinilai kabar baik bagi masyarakat Indonesia, sehingga memunculkan peluang kembali geliat ekonomi.

Diantara provinsi yang dinilai sudah berhasil menurunkan penularan Covid-19, adalah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Namun belum diketahui, kota/kabupaten mana yang sudah dapat memperoleh izin ditingkatkan keterisian rumah ibadah sampai 50 persen tersebut.

Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, mengumumkan, “Begitu banyak penurunan kasus aktif terjadi dalam waktu singkat," kata dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.

Baca Juga: Tenaga Medis Covid-19 Gembira Menerima Kiriman Banyak Bunga Potong

Menurut dia, pada 19 Agustus 2021 angka keterpakaian tempat tidur pasien di rumah sakit sudah tidak ada yang di atas 80 persen.

Dewi mengatakan bahwa BOR rumah sakit di 30 provinsi sudah di bawah 70 persen. BOR rumah sakit di tujuh provinsi, tiga di antaranya provinsi di Pulau Jawa, bahkan sudah di bawah 30 persen.

"Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta telah berhasil menurunkan ketersian tempat tidur isolasi. Ini kemajuan signifikan setelah PPKM Level 4," katanya.

Dewi menambahkan, wilayah yang statusnya masih oranye karena angka BOR rumah sakitnya masih di atas 60 persen di antaranya Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler