Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, Hakim Sama Sekali Tak Kurangi dari Tuntutan KPK

15 Juli 2021, 16:25 WIB
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi. /Instagram/Berbagai sumber

DESKJABAR- Vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benur.

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh albertus Usada tersebut tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa KPK. Hakim sepakat dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 5 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut dibacakan pada Kamis 15 Juli 2021 dan hakim pun menyatakan bahwa Edhy Prabowo telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dala ekspor benur.

Baca Juga: Korupsi Banprov Jabar, Hakim Tipikor Bandung Vonis Abdul Rozaq Muslim Selama 4 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim saat membacakan putusannya seperti dikutip Deskjabar.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Breaking News: Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara Dalam Kasus Ekspor Benur."

Hal yang memberatkan begia Edhy Prabowo karena mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Dia juga dinilai secara sah dan terbukti telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.

Baca Juga: Korupsi Kemenag Jabar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Meski Sudah Periksa 57 Orang

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sepulangnya dari kunjungan kerja dari Amerika Serikat pada November 2020 yang lalu.

Hasil pemeriksaan Edhy Prabowo diduga menerima menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Dalam perkara ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.***Amir Faisol-Pikiran-Rakyat.com

 

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler