PPKM Darurat, PBNU Berharap Tempat Ibadah Dapat Kumandangkan Adzan

2 Juli 2021, 16:28 WIB
Umat Islam menunaikan ibadah shalat jumat di depan Masjid Al-Wustho, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19, salah satu poinnya membahas kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Kebijakan pemerintah terkait penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, tetap diminta kejelasannya lebih detail oleh kalangan umat Islam, terutama untuk waktu kumandangkan adzan.

Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan Ghani, berharap ada kejelasan lebih detail terkait penutupan tempat ibadah, termasuk masjid/mushalla di derah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat.

“Saya berharap, masjid/mushalla pada daerah tersebut tetap diperbolehkan kumandangkan adzan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat,” ujarnya, dilansir Kementerian Agama, Jumat, 2 Juli 2021.

Kiai Abdul Manan juga berpandangan, Shalat Idul Adha di daerah dengan hasil asesmen 4 dan asesmen 3, serta daerah yang masuk zona merah dan zona oranye, sebaiknya ditiadakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba Tiba Saja Diakun Twitter nya Meminta Maaf Kepada Warga Jawa Barat

Menurut dia, untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadahan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Pemerintah telah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.

Selamatkan masyarakat

Namun disebutkan, bahwa Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani mendukung kebijakan ini. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Karena kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya. “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah"," terangnya.

Baca Juga: Inilah Kesalahpahaman dalam Penggunaan Tabung Oksigen untuk Keperluan Medis

"Ulil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Kalau dalam soal agama – terutama agama Islam – adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan," tuturnya.

Menurut dia, para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati.

Dukungan terhadap PPKM Darurat juga disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, KH Abd Mu'thi. Dukungan ini Kyai Mu'thi sampaikan dalam utasan melalui akun twitternya (@abe_mu'thi) yang diunggah 1 Juli 2021.

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan," demikian Mu'thi mengawali utasannya.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Menurutnya, pandemi Covid-19, telah menimbulkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak. Situasinya sudah sangat darurat. PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa.

"Pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya Pemerintah," tegasnya.

"Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Meskipun demikian, Pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler