KPK Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 49 M

19 Maret 2021, 07:08 WIB
Gedung KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan penyimpangan dana  Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) yang dilaporkan polisi masyarakat anti korupsi daerah setempat.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Padang, Kamis 28 Maret 2021. KPK sendiri masih mempelajari dugaan adanya kasus korupsi dari laporan tersebut.

“Kami menerima, kami belum menganilisnya ya, apakah itu tindakan korupsi atau tidak. Kemudian apakan itu wewenang KPK  atau tidak, Kalau ternyata korupsi dan ternyata bukan wewenang KPK kami limpahkan ke Kajati atau ke Kapolda untuk ditindaklanjuti”, ujar Ghufron.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Kasus Konfirmasi Covid-19 secara Nasional Trennya Melandai

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19? Inilah Fakta Keterlibatannya

Sebelumnya polisi masyarakat anti korupsi Sumbar menyampaikan berkas laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan lampiran adanya dugaan harga kemahalan cairan pembersih tangan

Dalam laporan tersebut juga terdapat temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku untuk pengadaan alat-alat kesehatan.

KPK saat ini tengah melakukan analisis terhadap kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah anti rasuah atau tidak.

Baca Juga: MIRIS, Anggota DPRD Jabar Diduga Terlibat Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasikmalaya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatra Barat,  Anwarudin Sulistiyono seperti dilansir Antara menyebutkan, kasus tersebut saat ini proses pemeriksaannya tengah dilakukan oleh Polda Sumbar sehingga pihaknya masih menunggu informasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumbar.

“Ini sudah mulai dimintai keterangan di Polda jadi kita tunggu ya,  karena kita juga ada SKB nota kesepahaman istansi mana yang sudah menangani lebih dahulu yang harus kita ikuti. Ini karena Polda sudah mulai mengumpulkan data informasi kami tunggu,” katanya.

Pada akhir Februari lalu, BPK Sumbar menemukan dua indikasi kerugian negara terkait penanganan Covid-19 oleh BPBD Sumbar. Terdapat indikasi kemahalan harga untuk pengadaan cairan pembersih tangan sebesar Rp 4,9 miliar.

Selain itu ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 49 miliar berupa belanja barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 dengan sistem tunai. Meskipun telah ada pengembalian ke kas daerah, akan tetapi tidak menghilangkan unsur pidana yang ditimbulkannya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler