Pemerintah Minta PNS, TNI dan Polri Segera Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Per 1 November

- 30 Oktober 2020, 20:14 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan mengenai perlunya registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Rekomendasi itu diberikan KPK setelah menelaah hasil audit Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga (kl).

Seperti diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, TNI dan Polri, PNS TNI, dan PNS Polri.

Baca Juga: Ada Apa Polda Jabar Sebar 14 Ribu Personil di Jawa Barat

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.

"Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kelompok Wanita Luar Biasa Ini Mengubah Sampah Menjadi Uang

Ia mengatakan peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

"Selanjutnya, pada saat cek status kepesertaannya mulai 1 November mendatang akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," katanya.

Sementara itu, pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA menu pengaktifan kembali kartu.

Selain itu , bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di RS, maupun BPJS Kesehatan care center 1500 400.

Ia menuturkan peserta diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yakni foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta (KIS).

Baca Juga: Menikmati Indahnya Jalur Cibodas Kutawaringin Lewat Kayuhan Sepeda

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelasnya seperti dilansir melalui GalamediaNews.

Iqbal mengatakan pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) untuk mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui program Gilang tersebut.*** Dicky Aditya - GalamediaNews

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x