Divonis 6 Tahun Denda Rp 5 Miliar, Tomtom Mengaku Hakim TIdak Adil

- 26 Oktober 2020, 14:04 WIB
Tomtom Dabbul Qomar sedang konsultasi dengan penasehat hukumnya usai divonis
Tomtom Dabbul Qomar sedang konsultasi dengan penasehat hukumnya usai divonis /// Yedi Supriadi

DESKJABAR-  Vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Tomtom Dabbul Qomar selama 6 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, masih dirasakan berat oleh Tomtom Dabbul Qomar. “Belum memenuhi rasa keadilan saya,” ujarnya saat dimintai komentarnya oleh wartawan terkait vonis hakim yang dibacakan di Pengadilan TIpikor Bandung, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Tomtom, uang pengganti Rp 5 miliar, masih masalah besar bagi kami karena tidak sesuai dengan yang diterima Tomtom Dabbul Qomar. “Harus ganti kerugian Negara Rp 5 miliar darimana, saya hanya menerima Rp 250 juta dan Rp 100 juta seperti anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang lainnya,” katanya.

Hanya saja dalam persidangan, anggota DPRD yang lain saat bersaksi di persidangan menyangkalnya sedangkan Tomtom mengakui. “Saya melakukan pikir-pikir karena mau dimusyawarahkan dulu karena vonis hakim terlalu berat begitu juga kerugian Negara yang diganti harus Rp 5miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

 

Sebenarnya vonis Tomtom malah lebih baik dari pada tuntutan jaksa KPK, yang menuntut 6 tahun penjara dengan ganti rugi Rp 7.1 miliar. Namun dalam vois hakim, ganti rugi negaranya turun menjadi Rp 5 miliar. Beda dengan rekannya Kadar Selamat yang malah naik dua duanya, dari sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dengna kerugian Negara RP 5,8 tahun, divonis 5 tahun penjara dan kerugian negara naik signifikan jadi Rp 9 miliar.

Dalam uraian putusan tersebut hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x