Wali Kota Budi Budiman Ditahan, Pelayanan Publik di Pemkot Tasikmalaya Dijamin Lancar

- 26 Oktober 2020, 12:47 WIB
WAKIL Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf saat jumpa pers dengan wartawan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.
WAKIL Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf saat jumpa pers dengan wartawan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020. /Zair Mahessa/DeskJabar/

Baca Juga: Libur Panjang, Kendaraan yang Meninggalkan Jakarta Diprediksi Melonjak

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam kasus pengurusan DAK tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Enam orang tersebut, yakni mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.***


Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x