Pemprov Jawa Barat Perpanjang Pendaftaran Sertifikasi Halal Bagi IKM Pangan, Ini Syaratnya

- 1 Februari 2024, 17:43 WIB
Pemprov Jabar memperpanjang pendaftaran sertifikasi halal.
Pemprov Jabar memperpanjang pendaftaran sertifikasi halal. /Instagram @disperindag_jbr

DESKJABAR – Pemprov Jawa Barat memperpanjang pendaftaran sertifikasi halal bagi kalangan usaha industri kecil menengah (IKM) pangan di daerah ini Perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal itu dilakukan bagi pelaku IKM makanan dan minuman.

Pada masa kini, kebutuhan konsumen semakin selektif akan keamanan dan jaminan mutu pangan. Salah satunya, dimana kalangan umat Islam selaku mayoritas penduduk Indonesia, memerlukan jaminan kehalalan dan mutu pangan baik makanan maupun minuman.

Terkait kebutuhan tersebut, berbagai industri makanan, termasuk industri kecil-menengah di Jawa Barat didorong memperoleh sertifikat halal produknya.

Baca Juga: Kini Pelaku UMKM Kota Bandung Mudah Dapatkan Sertifikat Halal dan NIB Gratis di Weekend Market 

Syarat pendaftaran

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 1 Februari 2024 petang, mengumumkan soal perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal bagi IKM makanan dan minuman.

Disebutkan, pendaftaran sertifikat halal di Jawa Barat dilakukan sampai 16 Februari 2024.

Ada pun syarat pendaftaran sertifikasi halal bagi IKM adalah :

  • KTP Jawa Barat atau alamat usaha di Jawa Barat
  • NIB RBA (KBLI Industri)
  • NPWP
  • Akun SSINas
  • Foto produk (produk pakai kemasan dan tanpa kemasan)

Ada pun contact person adalah : 0858-6062-0229 (Industri AKTA I) dan 0856-0386-6547 (Industri AKTA II).

Pendaftaran dilakukan kepada https://bit.ly/halaldisperindagjabar2024

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @disperindag_jbr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x